DPRD Batu Bara Gelar Paripurna, Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Ranperda Perubahan PT Batra Berjaya Disampaikan.

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna, Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Ranperda Perubahan PT Batra Berjaya Disampaikan.

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna, Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Ranperda Perubahan PT Batra Berjaya Disampaikan.

BATUBARA(SUMUT)----Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah resmi digelar pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 14:00 WIB hingga selesai.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Rodial dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. Turut hadir mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP serta Plt Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si. Hadir pula unsur OPD dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

 

Dalam penyampaiannya,Pihak eksekutif menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi daerah. BUMD dinilai memiliki posisi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Disampaikan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional,Transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar utama dalam mendorong perubahan struktur badan hukum perusahaan milik daerah tersebut.

 

Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya,Melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, dilakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

 

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka diperlukan penyesuaian kembali bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

 

Perubahan ini tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja perusahaan dalam memberikan kontribusi keuntungan yang optimal bagi daerah. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

 

Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat mencapai kesepahaman dalam pembahasan Ranperda tersebut. Dengan demikian, Keberadaan Perseroda Pembangunan Batra Berjaya ke depan dapat menjadi identitas bisnis milik daerah yang lebih profesional,Kompetitif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.

 

(Ricardo)