DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD, Dorong Transformasi Batra Berjaya Jadi Perseroda.
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD, Dorong Transformasi Batra Berjaya Jadi Perseroda.
BATUBARA (SUMUT)–---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (21/04/2026). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 10:00 WIB hingga selesai.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Wakil Ketua DPRD Rodial. Turut hadir Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh anggota DPRD.
Selain itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, juga mengikuti jalannya rapat. Agenda utama paripurna adalah penyampaian nota pengantar Ranperda terkait perubahan bentuk hukum BUMD milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaiannya, Bupati Batu Bara menegaskan bahwa BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya. Namun,Seiring perkembangan regulasi,Diperlukan penyesuaian kembali terhadap bentuk badan hukum tersebut.
Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam aturan tersebut,Disebutkan bahwa BUMD perlu menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar lebih relevan dengan tata kelola modern.
Transformasi PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan, memperkuat tata kelola serta memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan daerah. Selain itu,Perubahan ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.
Ranperda yang diajukan memuat sejumlah poin penting, di antaranya perubahan bentuk hukum, nama dan kedudukan,Maksud dan tujuan, Kegiatan usaha,Jangka waktu berdiri, Permodalan serta kepengurusan dan tata kelola. Pemerintah daerah berharap Ranperda ini dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.
(Red)


Komentar via Facebook