DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Nota KUA-PPAS R.APBD TA 2027.
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Nota KUA-PPAS R.APBD TA 2027.
BATU BARA (SUMUT) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Turut hadir mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris Daerah Rusian Heri, serta mewakili Plt. Sekretaris DPRD melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si. Hadir pula seluruh anggota DPRD, jajaran OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sikap politiknya terhadap agenda pembahasan Ranperda serta arah kebijakan pembangunan daerah. Pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelum rancangan peraturan daerah memasuki tahapan berikutnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Atika Arfah Matondang, S.IKom, pada prinsipnya menyetujui pembahasan Ranperda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi tersebut berharap regulasi yang dibahas nantinya mampu melahirkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional, serta tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Muhammad Safi’i menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Fraksi Gerindra pada prinsipnya dapat menerima tiga Ranperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan tetap membuka ruang penyempurnaan substansi melalui pembahasan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi PKS melalui Suminah juga menyatakan dukungan terhadap tiga Nota Ranperda untuk dibahas lebih lanjut secara detail, efektif dan efisien. Sedangkan Fraksi PAN yang dibacakan Syaiful Bakhri memberikan apresiasi positif terhadap tiga Ranperda dan menilai keberadaannya penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, SH, merekomendasikan agar tiga Ranperda dibahas secara mendalam. Ketiga Ranperda tersebut meliputi perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Fraksi KPN menekankan pentingnya payung hukum yang kuat, aplikatif, responsif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan Fraksi KDRI melalui Alpon Sirait, ST, menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda Perubahan Keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dengan disampaikannya pandangan umum seluruh fraksi, pembahasan diharapkan dapat berjalan transparan dan menghasilkan regulasi serta kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara.
(Ricardo)


Komentar via Facebook