DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026.

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026.

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026.

BATU BARA (SUMUT)— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026, Selasa (6/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, serta mewakili Plt. Sekretaris DPRD, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si. Turut hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, jajaran OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dalam penyampaian perubahan Propemperda tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja sama dan komitmen dalam membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Perubahan Propemperda dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan bahwa mekanisme perubahan Propemperda dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan maupun penggantian judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik atas usul DPRD maupun Kepala Daerah. Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ranperda yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan daerah, maupun adanya kondisi tertentu yang bersifat darurat, mendesak atau membutuhkan penyesuaian terhadap program prioritas daerah.

Tahapan perubahan Propemperda juga dilakukan melalui mekanisme yang terukur. Usulan perubahan diajukan oleh DPRD atau Kepala Daerah melalui surat resmi, kemudian dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda bersama Bagian Hukum Daerah. Selanjutnya, hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dengan pihak eksekutif dibawa ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dalam pembahasan tersebut, perubahan Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026 turut menindaklanjuti Surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2026. Usulan tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan Bapemperda bersama OPD pengusul dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat penambahan satu Ranperda pada Semester II Propemperda Tahun 2026. Adapun Ranperda yang masuk dalam perubahan tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.

Selain itu, perubahan Propemperda juga mencakup Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019 serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui perubahan Propemperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan daerah, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.

 

(Ricardo)