DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Ranperda Perubahan PT Batra Berjaya Jadi Perseroda Dinyatakan Layak.
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Ranperda Perubahan PT Batra Berjaya Jadi Perseroda Dinyatakan Layak.
BATU-BARA-(SUMUT)----Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara digelar pada Senin (27/7/2026) pukul 14.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri, serta Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing.
Selain itu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara juga hadir bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan pentingnya pembahasan perubahan status badan usaha milik daerah tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan, Panitia Khusus Ranperda menyimpulkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif. Penyempurnaan Ranperda dilakukan dengan berpedoman pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Pansus juga menyampaikan bahwa dokumen pendukung Ranperda telah dilengkapi secara administratif dan substansial. Di antaranya adalah akta notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014 serta akta perubahan hasil RUPS terkait perubahan bentuk hukum tertanggal 6 November 2025.
Selain itu, turut dilampirkan rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun ke depan yang dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha serta kajian akademik. Hal ini menjadi salah satu dasar penting dalam menilai kesiapan perusahaan untuk bertransformasi menjadi badan usaha milik daerah berbentuk Perseroda.
Tidak hanya itu, laporan keuangan tahun 2025 dari auditor independen juga menjadi bahan pertimbangan utama. Dokumen tersebut memuat laporan liabilitas serta ekuitas modal sejak tahun 2014 hingga 2020, termasuk hasil penilaian aset oleh KPKNL terhadap tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari penyertaan modal daerah.
Berdasarkan seluruh hasil pembahasan dan kelengkapan dokumen tersebut, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan bahwa Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
(Red)


Komentar via Facebook