Dugaan Ketidaksesuaian Penyertaan Modal BUMNag Di Nagori Birong Ulu Manriah, Sisa Anggaran Rp72,5 Juta Dipertanyakan.
Dugaan Ketidaksesuaian Penyertaan Modal BUMNag Di Nagori Birong Ulu Manriah, Sisa Anggaran Rp72,5 Juta Dipertanyakan.
SIMALUNGUN (SUMUT)------Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mengelola Dana Desa sebesar Rp505.550.400. Dari total anggaran tersebut,Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal kepada BUMNag Manriah Maju Mandiri sebesar Rp152.000.000 yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha masyarakat.
Dalam rincian penggunaan anggaran BUMNag tersebut,Diketahui sejumlah kegiatan telah dilaksanakan, di antaranya sewa lahan selama satu tahun sebesar Rp1.500.000, Pembuatan kandang ayam Rp20.000.000, serta upah tukang sebesar Rp5.000.000. Selain itu, Terdapat pengadaan bibit ayam sebanyak 1.300 ekor dengan nilai Rp13.000.000 dan pembelian pakan ayam sebanyak 80 sak senilai Rp40.000.000.
Jika dijumlahkan, total realisasi anggaran dari kegiatan tersebut mencapai Rp79.500.000. Angka ini menimbulkan pertanyaan publik, Mengingat total penyertaan modal yang dikucurkan mencapai Rp152.000.000. Dengan demikian, terdapat selisih atau sisa anggaran sebesar Rp72.500.000 yang hingga kini belum jelas peruntukannya.
Ketidaksesuaian antara total anggaran dan realisasi kegiatan tersebut memunculkan dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dalam tubuh BUMNag Manriah Maju Mandiri. Sejumlah pihak menilai, Penggunaan Dana Desa yang dialokasikan sebagai penyertaan modal seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara rinci dan terbuka kepada masyarakat.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, Akuntabel,Partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUMDes juga menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMDes.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi masyarakat maupun lembaga pengawas untuk meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran yang belum jelas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua BUMNag Nagori Birong Ulu Manriah terkait realisasi anggaran tersebut. Namun,Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Sikap bungkam ini semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap pengelolaan dana tersebut.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan dari pihak BUMNag serta Pemerintah Nagori guna menjelaskan secara rinci penggunaan sisa anggaran Rp72.500.000. Jika tidak,Aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum diharapkan dapat turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 tersebut.
(Team)


Komentar via Facebook