Dugaan Pungli Di SPBU Tanah Jawa, LPKN Tipikor Desak APH Bertindak Tegas.

Dugaan Pungli Di SPBU Tanah Jawa, LPKN Tipikor Desak APH Bertindak Tegas.

Dugaan Pungli Di SPBU Tanah Jawa, LPKN Tipikor Desak APH Bertindak Tegas.

SIMALUNGUN (SUMUT)– Humas LPKN Tipikor, R. Nainggolan, menyoroti dugaan praktik pengutipan uang sebesar Rp5.000 per jerigen yang dilakukan oleh pihak SPBU di wilayah Tanah Jawa. Praktik ini dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat kecil, khususnya para pembeli BBM eceran.

Menurut R. Nainggolan, pengutipan biaya tambahan di luar harga resmi BBM merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas. Ia menegaskan bahwa SPBU sebagai penyalur resmi harus tunduk pada ketentuan distribusi dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya keterangan dari salah satu karyawan SPBU bermarga Rumah Horbo yang menyebut bahwa pungutan tersebut bersifat “sukarela”. Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan, sebab dalam praktiknya masyarakat merasa tidak memiliki pilihan selain membayar jika ingin mendapatkan BBM dalam jerigen.

LPKN Tipikor menilai istilah “sukarela” dalam konteks tersebut patut diduga sebagai bentuk pembenaran atas praktik yang tidak memiliki dasar hukum. Jika pungutan tersebut dilakukan secara sistematis, maka berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam regulasi, pendistribusian BBM telah diatur secara ketat, termasuk larangan adanya pungutan tambahan di luar harga resmi. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Secara hukum, praktik pungli bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan serta merugikan konsumen.

R. Nainggolan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik ini. Ia menegaskan, jika terbukti adanya pungli, maka pengusaha SPBU harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat.

 

(Team)