Empat Tahun Berdiri, RSUD Nias Selatan Bergerak Menuju Layanan JKN

Empat Tahun Berdiri, RSUD Nias Selatan Bergerak Menuju Layanan JKN

Empat Tahun Berdiri, RSUD Nias Selatan Bergerak Menuju Layanan JKN

NIAS SELATAN— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan mulai menjajaki kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Proses ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas layanan, setelah rumah sakit tersebut berdiri sejak 2022 dan memperoleh akreditasi pada 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Nias Selatan, Hikmat Loi, menjelaskan bahwa RSUD Nias Selatan telah melakukan self-assessment sebagai tahapan awal untuk menilai kesiapan sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM), serta aspek layanan lainnya.

“Hasil self-assessment tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pelaksanaan proses kredensialing yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain kesiapan sarana dan sistem layanan, keberadaan tenaga medis spesialis juga menjadi salah satu unsur penting dalam penilaian kerja sama. Saat ini, RSUD Nias Selatan diketahui telah memiliki lima dokter spesialis milik pemerintah daerah. Kehadiran dokter spesialis tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan layanan rujukan tingkat lanjutan, yang tetap perlu didukung oleh kesiapan fasilitas, alat kesehatan, serta sistem pelayanan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, pada 5 Maret 2026, Kepala BPJS Kesehatan Kepuluan  Nias, Timbang  Pamekas Jati, bersama jajaran telah melakukan pemantauan langsung ke RSUD Nias Selatan guna melihat kesiapan rumah sakit dalam rangka persiapan kerja sama.

Dari hasil kunjungan tersebut, pihak manajemen RSUD Nias Selatan disebut memiliki komitmen untuk terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sarana prasarana maupun kesiapan SDM, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Ke depan, sejumlah aspek yang menjadi prioritas penguatan antara lain penyempurnaan fasilitas, ketersediaan alat kesehatan, serta kesiapan tenaga pelayanan.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan mendukung upaya peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan daerah. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka proses kerja sama dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya Loi.

Sementara itu, dari pihak Dinas Kesehatan Nias Selatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Emanuel Duha menyampaikan bahwa proses kerja sama dengan BPJS saat ini masih berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa secara administratif, RSUD Nias Selatan yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewenangan dalam pelaksanaan operasional, termasuk dalam pemenuhan persyaratan kerja sama.

“Secara teknis, karena statusnya BLUD, maka pelaksanaan administrasi menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit,” ujarnya singkat.

Di tengah proses tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Nias Selatan tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, baik di tingkat pertama maupun rujukan yang tersedia.

Koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah juga terus dilakukan guna menjaga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Ke depan, kerja sama antara RSUD Nias Selatan dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat segera terealisasi, sehingga layanan kesehatan rujukan di daerah dapat semakin optimal dan mudah diakses oleh masyarakat.

(Daniels)