Forwakum Dorong Kejari Nisel Perkuat Pendampingan Hukum Pemkab, Jembatan Hilizamurugo Jadi Sorotan

Forwakum Dorong Kejari Nisel Perkuat Pendampingan Hukum Pemkab, Jembatan Hilizamurugo Jadi Sorotan

Forwakum Dorong Kejari Nisel Perkuat Pendampingan Hukum Pemkab, Jembatan Hilizamurugo Jadi Sorotan

NIAS SELATAN — Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Kepulauan Nias mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan memperkuat pendampingan dan edukasi hukum terhadap berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam audiensi Forwakum Kepulauan Nias dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, yang berlangsung di Nias Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Forwakum menyampaikan pandangan masyarakat terhadap kinerja Kejari Nias Selatan selama kurang lebih tiga bulan kepemimpinan Imam Fauzi. Dari pantauan dan aspirasi yang diterima, kehadiran Kajari baru dinilai mendapat respons positif serta tingkat kepercayaan yang cukup tinggi dari masyarakat.

Selain itu, Forwakum juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan pemerintahan yang sedang berjalan di Kabupaten Nias Selatan.

Salah satu yang disampaikan adalah kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Hilizamurugo dengan nilai pekerjaan mencapai Rp27 miliar lebih.

Forwakum berpandangan, pendampingan hukum dari kejaksaan diperlukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Pendampingan ini bukan berarti ada persoalan hukum dalam setiap kegiatan pemerintah. Justru dari sisi pencegahan, pendampingan hukum penting agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” demikian poin yang disampaikan Forwakum dalam audiensi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum yang dilakukan antara Kejari Nias Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Meski demikian, menurut Imam Fauzi, komunikasi antara Kejari dengan Pemkab Nias Selatan tetap terjalin.

Kajari juga berharap, seiring dengan telah berjalannya berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, kerja sama melalui MoU dapat segera dilaksanakan.

Forwakum Kepulauan Nias menyatakan mendukung upaya Kejari Nias Selatan dalam melakukan pencegahan dan edukasi hukum kepada pemerintah maupun masyarakat.

Bagi Forwakum, langkah pencegahan dan edukasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Forwakum juga menilai komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum, pemerintah dan insan pers perlu terus dijaga, sehingga informasi mengenai persoalan hukum maupun kebijakan pemerintah dapat disampaikan kepada masyarakat secara proporsional dan berimbang.(DJ)