Fraksi Gerindra DPRD Batu Bara Dukung Ranperda Dibahas Ke Tahap Lanjutan.
Fraksi Gerindra DPRD Batu Bara Dukung Ranperda Dibahas Ke Tahap Lanjutan.
BATU- BARA (SUMUT) –-- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara pada prinsipnya menyatakan menerima dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Pandangan Fraksi Gerindra tersebut dibacakan oleh Andriansyah, SH dalam agenda resmi rapat paripurna yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif, transparan, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini guna memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial, yang memimpin jalannya persidangan bersama unsur pimpinan lainnya. Kehadiran pimpinan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan jalannya agenda berjalan sesuai tata tertib.
Selain itu, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP juga hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran pihak eksekutif menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam proses pembentukan kebijakan daerah.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si turut hadir bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. Tidak hanya itu, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga ikut menghadiri rapat tersebut.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa pembahasan lanjutan Ranperda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, pelaksanaan fungsi legislasi DPRD juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan dukungan dari Fraksi Gerindra, diharapkan proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan regulasi yang berkualitas. DPRD Kabupaten Batu Bara bersama pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Ricardo)


Komentar via Facebook