FSP KEP SPSI-AGN Sebut PHK Sepihak PT Alliance Diduga Bentuk Pemberangusan Serikat Pekerja.
FSP KEP SPSI-AGN Sebut PHK Sepihak PT Alliance Diduga Bentuk Pemberangusan Serikat Pekerja.
SIMALUNGUN (SUMUT)– Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI-AGN) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang kawasan Sei Mangkei, Jalan Kelapa Sawit II, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Selasa (2/6/2026).
Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.
Aksi massa sempat dihadang oleh petugas keamanan perusahaan, serta aparat kepolisian dan TNI yang telah bersiaga di lokasi.
Meski demikian, Para pengunjuk rasa tetap bertahan dan menyuarakan aspirasi mereka dengan tertib di sekitar gerbang kawasan industri tersebut.
Demonstrasi ini dipicu oleh kebijakan PHK yang dilakukan manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia terhadap dua karyawan yakni M. Alfandi dan Tegar Wibowo.
Para pekerja menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam orasinya, Abdul Arif Namora Sitanggang menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke tahap mediasi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang dianggap adil,Transparan dan berpihak kepada pekerja.
Ia juga menuding perusahaan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43. Menurutnya, tindakan PHK tersebut mengarah pada praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang merupakan pelanggaran pidana dan bertentangan dengan hak dasar pekerja untuk berserikat.
Lebih lanjut, Abdul Arif menyebut pihak perusahaan diduga tidak memahami putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2023 yang telah membatalkan Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut sebelumnya kerap dijadikan dasar dalam melakukan PHK,Namun kini sudah tidak berlaku secara hukum.
Para demonstran pun menuntut agar manajemen perusahaan segera mempekerjakan kembali kedua karyawan yang diberhentikan ke posisi semula. Mereka menilai tidak ada alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk melakukan PHK tersebut.
Sementara itu, Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI-AGN, Rio Affandi Siregar, menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat PHK, yang dapat menghancurkan kehidupan pekerja dan keluarganya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan PHK yang dilakukan secara sembarangan juga tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menekan angka pengangguran.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai di bawah pengawasan ketat aparat keamanan, Guna memastikan situasi tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(Ricardo)


Komentar via Facebook