Gang Ponker Kembali Disorot, Diduga Jadi Markas Penipuan Online Dan Pesta Narkoba Di Pematang Siantar.

Gang Ponker Kembali Disorot, Diduga Jadi Markas Penipuan Online Dan Pesta Narkoba Di Pematang Siantar.

Gang Ponker Kembali Disorot, Diduga Jadi Markas Penipuan Online Dan Pesta Narkoba Di Pematang Siantar.

PEMATANGSIANTAR (SUMUT)— Aktivitas penipuan online yang dikenal masyarakat dengan istilah “lodes” atau “parengkol” kembali menjadi perhatian publik setelah diduga masih beroperasi secara bebas di kawasan Jalan Silimakuta, tepatnya di Gang Ponker, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Warga mengaku resah karena praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan,Aktivitas tersebut diduga dijalankan secara terorganisir oleh sejumlah pelaku. Seorang pria bernama Fery alias Fery Jumbo disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan operasional, sementara adiknya yang dikenal dengan nama Yoga diduga bertugas mengelola administrasi dan rekening penampungan hasil transaksi penipuan online.

Menurut keterangan sumber, Keuntungan yang diperoleh dari praktik penipuan tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya. Modus yang digunakan disebut memanfaatkan media sosial, Aplikasi percakapan hingga rekening bank untuk memperdaya korban dari berbagai daerah. Aktivitas tersebut disebut telah lama berlangsung dan menjadikan Gang Ponker sebagai basis utama operasional mereka.

“Sudah lama lokasi itu dijadikan markas para pelaku parengkol. Semua aktivitas berjalan lancar dan seolah tidak pernah tersentuh hukum. Operasional mereka dikendalikan Fery, sedangkan Yoga mengatur rekening-rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan,”.Ujar sumber kepada wartawan.

Tidak hanya menjadi pusat dugaan penipuan online,Lokasi tersebut juga disebut-sebut sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedikitnya lima rumah kontrakan di dalam gang diduga dijadikan tempat berkumpul sekaligus lokasi aktivitas para pelaku. Warga mengaku sering melihat keluar masuk orang tidak dikenal hingga larut malam.

Sumber lain menyebutkan bahwa peredaran narkotika di lokasi tersebut diduga berlangsung dalam jumlah besar. Bahkan,Narkoba jenis sabu disebut digunakan secara bersama-sama oleh para pelaku yang berada di lokasi itu. Kondisi tersebut membuat masyarakat sekitar merasa takut dan tidak nyaman karena khawatir lingkungan mereka semakin rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

Secara hukum, praktik penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sementara penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman pidana penjara berat hingga seumur hidup tergantung jumlah barang bukti dan keterlibatan pelaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum,Khususnya Polres Pematang Siantar segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik penipuan online serta penyalahgunaan narkoba yang disebut telah lama berlangsung di Gang Ponker. Warga meminta agar lokasi tersebut segera ditertibkan demi menjaga keamanan,Ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

 

 

(Red)