Humas DPP LPKN TIPIKOR Soroti Dugaan Pungutan Kelulusan Di SMP Negeri 1 Jawa Maraja Bah Jambi Rp 480 Ribu Per Siswa.
Humas DPP LPKN TIPIKOR Soroti Dugaan Pungutan Kelulusan Di SMP Negeri 1 Jawa Maraja Bah Jambi Rp 480 Ribu Per Siswa.
SIMALUNGUN (SUMUT)--– Humas DPP Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN TIPIKOR), R. Nainggolan, menyoroti dugaan adanya pungutan terhadap siswa kelas III di SMP Negeri 1 Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Pungutan tersebut disebut-sebut mencapai Rp 480 ribu per siswa dengan dalih keperluan kelulusan.Jumat(22/05/2026)
Sorotan ini muncul setelah adanya pengakuan dari salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya pengutipan uang sebesar Rp 480 ribu per siswa yang disebut digunakan untuk “Tebus Ijazah” Serta bantuan pembangunan tembok sekolah.
Menurut orang tua tersebut, Pungutan dilakukan tanpa adanya transparansi yang jelas serta tidak melalui kesepakatan resmi yang melibatkan seluruh wali murid. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, terutama bagi mereka yang merasa keberatan secara ekonomi.
R. Nainggolan menegaskan bahwa praktik pengutipan seperti ini patut diduga melanggar aturan yang berlaku. Ia meminta pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan apakah pungutan tersebut sah atau termasuk dalam kategori pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jawa Maraja Bah Jambi, Suhartini ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kutipan untuk kelulusan sebesar Rp 480 ribu per siswa,Tidak memberikan jawaban atau terkesan bungkam hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueky Damanik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat. “Coba nanti ku cek ya bang,”.Ujarnya,Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Dalam konteks hukum,Praktik pungutan di sekolah negeri tanpa dasar yang jelas dapat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi,Termasuk dalam aspek pembiayaan. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik.
Lebih lanjut, jika pungutan tersebut bersifat memaksa dan tidak memiliki dasar hukum, Maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Oleh karena itu,Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan ini demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak-hak siswa serta orang tua.
(Team)


Komentar via Facebook