Humas SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Akui Arahkan Pembelian Atribut, LSM Geram Banten Indonesia Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran
Humas SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Akui Arahkan Pembelian Atribut, LSM Geram Banten Indonesia Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran
SIMALUNGUN (SUMUT)-— Praktik pengadaan atribut dan baju olahraga di SMA Negeri 1 Dolok Panribuan kembali menjadi perhatian publik setelah pihak sekolah melalui Humas, Marga Purba, mengakui adanya arahan kepada siswa untuk membeli perlengkapan di salah satu warung yang berada di sekitar sekolah. Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi awak media di ruang piket pada Selasa (01/09/2026).
Dalam keterangannya, Marga Purba menyebutkan bahwa arahan tersebut bertujuan untuk mempermudah siswa dalam memperoleh atribut dan pakaian olahraga yang seragam sesuai ketentuan sekolah. Ia menilai langkah tersebut bersifat praktis agar tidak terjadi perbedaan jenis maupun kualitas perlengkapan yang digunakan siswa.
Namun demikian, pernyataan tersebut menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Geram Banten Indonesia. Melalui perwakilannya, Ilham Syaputra menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi menyalahi aturan serta membuka ruang dugaan praktik yang tidak transparan dalam lingkungan pendidikan.
Ilham Syaputra menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya tidak mengarahkan siswa untuk membeli perlengkapan di tempat tertentu. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan kesan adanya penunjukan pihak tertentu tanpa mekanisme yang jelas dan berpotensi merugikan orang tua siswa.
Saat dikonfirmasi terpisah, salah seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya membeli paket atribut dan baju olahraga dengan harga sebesar Rp255.000. “Kami bayar Rp255 ribu, sudah lengkap semua,” ujarnya singkat kepada media.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian di tempat tertentu ataupun melakukan praktik yang mengarah pada pemaksaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi atau tekanan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan perlengkapan sekolah.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan harus menjunjung prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam praktik tersebut.
(Team(


Komentar via Facebook