Inisial Jaya Diduga Bandar Ekstasi Di Koin Bar Pematangsiantar, Pengurus KPKMRI R. Nainggolan Desak Polres Bertindak Tegas.
Inisial Jaya Diduga Bandar Ekstasi Di Koin Bar Pematangsiantar, Pengurus KPKMRI R. Nainggolan Desak Polres Bertindak Tegas.
PEMATANGSIANTAR(SUMUT) — Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Koin Bar, Kota Pematangsiantar, menjadi perhatian pengurus KPKM RI, R. Nainggolan. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, segera menindaklanjuti informasi tersebut secara serius, profesional, dan transparan demi menjaga keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
R. Nainggolan menyampaikan bahwa seorang pria berinisial Jaya diduga terlibat dalam peredaran ekstasi dan disebut-sebut memiliki hubungan kerja sama dengan pihak pengelola Koin Bar. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang sah. Identitas dan peran setiap pihak perlu dipastikan agar penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang beredar.
Menurut R. Nainggolan, aparat kepolisian perlu segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan peredaran narkotika tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, ia meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap orang yang diduga mengedarkan maupun pihak lain yang terbukti membantu atau turut serta.
Ia juga menyinggung informasi mengenai pengelola terdahulu yang disebut telah ditangkap oleh Mabes Polri dan masih menjalani penahanan terkait perkara narkotika. Informasi mengenai penangkapan dan status hukum tersebut perlu dikonfirmasi kepada aparat berwenang. Menurutnya, apabila dugaan peredaran narkotika kembali muncul, aparat perlu menelusuri apakah terdapat jaringan yang masih beroperasi atau pihak lain yang terlibat, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana baru.
“Polres Pematangsiantar kami harapkan segera menindaklanjuti informasi dugaan peredaran ekstasi di Koin Bar. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, kami meminta pelaku diproses sesuai hukum. Jangan sampai tempat hiburan malam menjadi ruang yang dimanfaatkan untuk peredaran narkotika,” demikian harapan R. Nainggolan selaku pengurus KPKM RI. Ia juga mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti.
Secara hukum, dugaan peredaran ekstasi dapat ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 apabila unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika terbukti terpenuhi. Pasal 112 dapat relevan apabila terbukti terdapat perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan jenis narkotika, fakta perkara, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain itu, ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dapat dipertimbangkan sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan bersama atau bantuan terhadap tindak pidana.
Pengelola tempat hiburan tidak otomatis dapat dipidana hanya karena dugaan perbuatan terjadi di tempat usahanya; tanggung jawab pidana harus didasarkan pada peran, pengetahuan, tindakan, serta unsur hukum yang dapat dibuktikan. Proses penyelidikan dan penyidikan juga harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
R. Nainggolan berharap Polres Pematangsiantar memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut, menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Hingga terdapat keterangan resmi dari kepolisian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan terhadap Jaya maupun pihak pengelola Koin Bar tetap harus diperlakukan sebagai dugaan. Konfirmasi kepada pihak yang disebutkan juga perlu dilakukan agar pemberitaan berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Team)


Komentar via Facebook