J Malau crccDitangkap Polisi Diduga Bandar Sabu.

J Malau crccDitangkap Polisi Diduga Bandar Sabu.

J Malau crccDitangkap Polisi Diduga Bandar Sabu.

SIMALUNGUN (SUMUT)----Di Tangkap J Malau di Simpang Bah Butong pada 8 April 2026 sekitar pukul 10:00 WIB oleh Polsek Sidamanik membuka dugaan serius adanya pembiaran dan kelalaian pengawasan di lingkungan kerja perkebunan. Kasus ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan individu,Melainkan harus ditelusuri sampai kepada pihak-pihak yang diduga membiarkan dan memberi ruang sehingga yang bersangkutan dapat kembali bekerja.

Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diamankan oleh personel Polsek Sidamanik di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Sidamanik. Disebutkan bahwa yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Fakta yang paling disorot adalah bahwa J Malau sebelumnya pernah bekerja di Perkebunan Bah Butong. Pada saat dilakukan razia oleh BNN di Unit Bah Butong beberapa waktu lalu, Terdapat tujuh orang yang dinyatakan positif. Namun, menurut informasi yang beredar, J Malau menolak menjalani tes dan kemudian mengundurkan diri.

Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka adalah: Bagaimana mungkin seseorang yang diduga menolak pemeriksaan saat razia BNN justru dapat kembali bekerja di Unit Bah Birong Ulu? Jika benar tidak ada pemeriksaan ulang, maka patut diduga ada kelalaian serius bahkan kemungkinan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu.

Jika informasi tersebut benar,Maka tidak cukup hanya memproses J Malau. Pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan kembali dan lemahnya pengawasan juga harus diperiksa. Tidak boleh ada kesan bahwa seseorang dapat dengan mudah berpindah unit kerja tanpa verifikasi, meskipun pernah diduga menghindari pemeriksaan narkotika.

Perusahaan maupun pihak terkait tidak boleh hanya berdalih bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Ketika seseorang pernah dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika dan menolak pemeriksaan,Seharusnya dilakukan evaluasi ketat, bukan justru diberi ruang untuk kembali bekerja di unit lain.

Kasus ini juga menimbulkan dugaan bahwa perpindahan kerja yang bersangkutan dari Bah Butong ke Bah Birong Ulu dilakukan tanpa verifikasi dan tanpa pengawasan memadai. Bila benar demikian, Maka hal tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan internal.

Di sisi lain, kami memberikan apresiasi kepada Polsek Sidamanik yang telah bergerak cepat mengamankan J Malau Tindakan tersebut menunjukkan bahwa aparat masih menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas di lapangan. Langkah cepat Polsek Sidamanik patut didukung agar proses hukum dapat berjalan sampai tuntas dan tidak berhenti hanya pada penangkapan semata.

Namun demikian, apresiasi tersebut harus dibarengi dengan pengusutan terhadap dugaan pihak-pihak yang sebelumnya membiarkan atau lalai melakukan pengawasan. Penindakan terhadap satu orang tidak akan cukup apabila akar persoalan dan kemungkinan adanya pembiaran tidak ikut dibongkar.

Oleh karena itu, perlu dilakukan:

1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan riwayat pekerjaan J Malau

2. Klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait alasan yang bersangkutan dapat kembali bekerja.

3. Penelusuran apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau pembiaran.

4. Transparansi dari Polsek Sidamanik dan Polres Simalungun terkait status hukum yang bersangkutan.

Kami menilai kasus ini adalah cermin buruk lemahnya pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Jika dugaan pembiaran ini tidak diusut, Maka akan muncul anggapan bahwa siapapun yang pernah terindikasi dapat lolos hanya dengan berpindah tempat kerja. 

Hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap upaya pemberantasan narkotika dan mencederai kepercayaan publik.Seluruh dugaan dan informasi dalam rilis ini tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dan pihak perusahaan terkait.

 

 

(Team)