Karyawan Outsourcing Kebun Bah Birong Ulu Ditangkap, Diduga Bandar Sabu, Pengawasan Perusahaan Disorot
Karyawan Outsourcing Kebun Bah Birong Ulu Ditangkap, Diduga Bandar Sabu, Pengawasan Perusahaan Disorot
SIMALUNGUN (SUMUT) — Penangkapan seorang karyawan outsourcing berinisial J Malau oleh Polsek Sidamanik pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Simpang Bah Butong menimbulkan perhatian serius. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga membuka dugaan adanya kelalaian pengawasan di lingkungan kerja perkebunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, J Malau diamankan oleh personel Polsek Sidamanik di bawah komando Kanit Reskrim. Dalam proses penangkapan, yang bersangkutan disebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan berarti. Saat ini,Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan peran pelaku dalam jaringan peredaran sabu.
Fakta yang menjadi sorotan publik adalah riwayat pekerjaan J Malau yang sebelumnya pernah bekerja di Unit Kebun Bah Butong. Dalam razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, terdapat tujuh orang yang dinyatakan positif narkotika. Namun, J Malau disebut menolak menjalani tes dan kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Tidak hanya itu, beredar pula informasi bahwa selama bekerja di Unit Kebun Bah Birong Ulu yang bersangkutan diduga tidak menerima gaji selama tiga bulan. Informasi ini menambah kompleksitas persoalan dan memunculkan dugaan adanya permasalahan ketenagakerjaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.
Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana seseorang yang diduga menolak pemeriksaan narkotika dapat kembali bekerja di unit lain tanpa verifikasi ketat. Jika benar tidak dilakukan pemeriksaan ulang, maka hal ini mengindikasikan adanya kelalaian serius bahkan kemungkinan pembiaran oleh pihak tertentu di lingkungan perusahaan.
Secara hukum, kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114 yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan kewajiban perusahaan dalam menjamin lingkungan kerja yang aman serta memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah secara layak dan tepat waktu.
Jika dugaan tersebut terbukti, Maka tidak cukup hanya memproses J Malau secara hukum. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan kembali tenaga kerja dan lemahnya pengawasan juga harus diperiksa. Perusahaan tidak boleh memberikan ruang bagi individu dengan riwayat mencurigakan tanpa evaluasi dan prosedur yang jelas.
Di sisi lain, Langkah cepat Polsek Sidamanik dalam mengamankan pelaku patut diapresiasi. Namun, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan, termasuk dugaan adanya pembiaran dan pelanggaran ketenagakerjaan. Seluruh informasi yang beredar saat ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dan perusahaan agar kasus ini dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Team)


Komentar via Facebook