Kejati Sumut Telah Panggil Kajari Karo untuk Klarifikasi Terkait Kasus Amsal Sitepu
Kejati Sumut Telah Panggil Kajari Karo untuk Klarifikasi Terkait Kasus Amsal Sitepu
MEDAN - Kejati Sumut telah melakukan klarifikasi dengan memanggil jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana desa dalam proyek instalasi komunikasi dan informatika, serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan, pihak Kejati Sumut ada melakukan pemanggilan terhadap jaksa di Kejari Karo terkait penanganan kasus korupsi tersebut, dalam rangka tugas pengawasan.
"Benar ada dilakukan klarifikasi, karena penangan kasus itu viral di media dan menjadi perhatian publik, termasuk dari DPR RI Komisi III," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Rabu (1/4/2026).
Disebutkan, klarifikasi tersebut dilakukan terhadap jaksa yang menangani perkara yang juga Kasi Pidsus RH Sembiring dan Kajari Karo D Br Rajagukguk.
Klarifikasi tersebut lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut, dilakukan di bidang pengawasan Kejati Sumut pada kesempatan terpisah. Karifikasi terhadap Kasi pidsus dilakukan duluan pekan lalu, kemudian terhadap Kajari Karo telah dilakukan pada Selasa(31/3/2026).
"Sedang mengenai hasil klarifikasinya saya belum tau. Klarifikasi itu biasa dalam rangka pengawasan karena kasus yang ditangani viral di media," ujar Kasi Penkum Rizaldi.
Lebih lanjut, Rizaldi menyampaikan jika ditemukan pelanggaran, prosesnya akan ditindaklanjuti kebpeneriksaan. Tetapi jika tidak ditemukan penyimpangan, maka pemeriksaan akan dihentikan.
Kasi pidsus RH Sembiring yang dikonfirmasi wartawan via ponsel, membenarkan dirinya pernah dipanggil ke Kejati Sumut untuk klarifikasi terkait penanganan kasus Amsal. "Betul bang," ujarnya singkat via Wa, tanpa merinci lebih jauh.
Diketahui, terkait kasus tersebut terdakwa Amsal Sitepu dituntut JPU 2 tahun namun dalam persidangan yang digelar,Rabu (1/4/2026) di PN Medan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas, setelah sehari sebelumnya hakim menangguhkan penahanannya dari Rutan. (red)


Komentar via Facebook