Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jawa Bungkam Soal Dana BOS 2025, Realisasi Anggaran Jadi Sorotan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jawa Bungkam Soal Dana BOS 2025, Realisasi Anggaran Jadi Sorotan.
SIMALUNGUN(SUMUT) – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jawa menjadi sorotan publik setelah bungkam saat dikonfirmasi kru media terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/06/2026). Sikap tertutup tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Tanah Jawa menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp729.000.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 972 orang dan pencairan pada 22 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang terealisasi tercatat sebesar Rp712.060.000 yang dialokasikan ke berbagai kegiatan operasional sekolah.
Rincian penggunaan Dana BOS Tahap I di antaranya untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp295.662.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp51.600.000, administrasi kegiatan sekolah Rp39.718.700, langganan daya dan jasa Rp7.238.500, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp145.940.000, serta pembayaran honor sebesar Rp171.900.000. Sementara beberapa pos kegiatan tercatat tidak memiliki realisasi anggaran.
Selain itu, pada Tahap II, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp725.000.000 dengan pencairan pada 17 September 2025. Namun, data menunjukkan total penggunaan dana mencapai Rp745.940.000, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait selisih antara dana yang diterima dan realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Adapun rincian penggunaan Tahap II meliputi pengembangan perpustakaan Rp242.247.000, kegiatan pembelajaran Rp73.350.000, administrasi kegiatan sekolah Rp206.935.100, pengembangan profesi guru Rp6.065.540, langganan daya dan jasa Rp8.035.500, pemeliharaan sarana Rp49.083.060, pengadaan multimedia Rp16.823.800, serta pembayaran honor Rp143.400.000.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk sekolah, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS menegaskan bahwa setiap penggunaan dana harus dilaporkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk rincian realisasi anggaran kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jawa belum memberikan klarifikasi resmi terkait data realisasi Dana BOS tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka serta langkah pengawasan dari instansi terkait guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
(Team)


Komentar via Facebook