Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Diduga Sewakan Aset Sekolah, Pungutan Kantin Capai Rp1,6 Juta Per Bulan.
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Diduga Sewakan Aset Sekolah, Pungutan Kantin Capai Rp1,6 Juta Per Bulan.
PEMATANGSIANTAR (SUMUT)---Dugaan praktik penyewaan aset sekolah kembali mencuat. Kali ini, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 berinisial Jon Saragih disorot setelah diduga menyewakan fasilitas kantin kepada pihak luar dengan pungutan rutin setiap bulan. Informasi ini diperoleh dari salah satu pemilik kantin yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan sumber tersebut, setiap pemilik kantin diwajibkan membayar sebesar Rp160 ribu per bulan kepada pihak sekolah. “Kami bayar Rp160 ribu per bulan, dikutip oleh salah satu guru,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (28/07/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 10 kantin yang beroperasi di lingkungan sekolah tersebut.
Dengan jumlah kantin yang mencapai 10 unit, maka total pungutan yang terkumpul setiap bulannya diperkirakan mencapai Rp1.600.000. Namun hingga kini, belum jelas ke mana aliran dana tersebut disalurkan dan apakah masuk ke kas resmi sekolah atau tidak.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMK Negeri 2, J Saragih, tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut justru menambah kecurigaan publik terkait transparansi pengelolaan aset dan dana di lingkungan sekolah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, fasilitas pendidikan harus digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Pemanfaatan aset sekolah harus tetap berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset negara atau daerah, termasuk sekolah negeri, wajib melalui mekanisme resmi, memiliki izin, serta hasilnya harus disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Bahkan, dalam konteks tertentu, praktik seperti ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur keuntungan pribadi dari penggunaan aset negara.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sekolah dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan peserta didik.
(Team)


Komentar via Facebook