Kepala SMP Negeri 8 Pematangsiantar Bungkam, Realisasi Dana BOS 2025 Disorot DPD Geram Banten Indonesia.
Kepala SMP Negeri 8 Pematangsiantar Bungkam, Realisasi Dana BOS 2025 Disorot DPD Geram Banten Indonesia.
PEMATANGSIANTAR(SUMUT)----- Realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 8 Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam DPD Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia. Ketua/Perwakilan DPD Sumut Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, mempertanyakan keterbukaan pihak sekolah terkait penggunaan anggaran BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Sorotan semakin menguat setelah Kepala SMP Negeri 8 Pematangsiantar, A. Silalahi, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai realisasi anggaran tersebut.
Berdasarkan data anggaran yang diperoleh, SMP Negeri 8 Pematangsiantar tercatat memiliki pagu Dana BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp457.050.000, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 831 siswa dan tanggal pencairan tercatat 22 Januari 2025.
Dalam rincian penggunaan, antara lain tercatat pengembangan perpustakaan Rp100.508.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp15.975.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp42.504.000, administrasi kegiatan sekolah Rp134.006.500, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp61.097.400 serta pembayaran honor Rp75.000.000. Total rincian penggunaan yang tercantum mencapai Rp453.105.000.
Sementara untuk Tahap II, data menunjukkan pagu kembali sebesar Rp457.050.000, dengan tanggal pencairan 8 Agustus 2025 dan jumlah siswa penerima 831 orang.
Rinciannya antara lain penerimaan peserta didik baru Rp13.663.000, pengembangan perpustakaan Rp101.824.988, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp18.703.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp45.910.000, administrasi kegiatan sekolah Rp104.733.291, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp17.318.486, langganan daya dan jasa Rp16.508.866, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp48.331.983, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp19.000.000, serta pembayaran honor Rp75.000.000. Total rincian yang tercantum dalam data mencapai Rp460.993.614.
Angka tersebut patut mendapat penjelasan lebih lanjut karena terdapat selisih Rp3.943.614 antara pagu Tahap II sebesar Rp457.050.000 dengan total rincian penggunaan yang tercantum sebesar Rp460.993.614.
Selisih ini belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan, karena perlu diklarifikasi apakah terdapat perbedaan status antara pagu, dana tersalurkan, saldo, perubahan RKAS, atau pencatatan dalam sistem. Justru karena adanya perbedaan angka tersebut, penjelasan resmi dari kepala sekolah menjadi penting agar publik tidak berspekulasi.
Ilham Syaputra menilai kepala sekolah sebagai pengelola satuan pendidikan semestinya memberikan klarifikasi yang terang mengenai sumber data, RKAS, realisasi belanja, bukti pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mengatur bahwa perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dituangkan dalam RKAS dan disusun berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan serta hasil evaluasi diri.
Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan ketentuan penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025, termasuk penyediaan buku paling sedikit 10% dari pagu, pemeliharaan sarana-prasarana paling banyak 20%, serta pembayaran honor bagi satuan pendidikan negeri paling banyak 20% dari 50% pagu alokasi tahunan.
Dengan pagu tahunan berdasarkan dua tahap yang tercantum sekitar Rp914.100.000, maka pos honor Rp75 juta pada masing-masing tahap perlu dilihat secara keseluruhan dalam RKAS dan realisasi tahunan, bukan hanya berdasarkan satu tahap pencairan.
Dari sisi akuntabilitas, pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur antara lain pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sementara hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik memiliki dasar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.
Apabila kemudian ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, prosesnya tentu harus ditangani berdasarkan ketentuan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ilham Syaputra menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak, tetapi meminta Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan aparat pengawas terkait melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila diperlukan terhadap realisasi Dana BOS SMP Negeri 8 Pematangsiantar Tahun 2025. Kepala SMP Negeri 8 Pematangsiantar A. Silalahi juga diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas seluruh data tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapatkan keterangan dari A. Silalahi. Publik kini menunggu, apakah pihak sekolah akan membuka data dan menjelaskan perbedaan angka tersebut secara transparan, atau persoalan ini justru akan berlanjut ke meja pengawasan dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Team)


Komentar via Facebook