Ketua BUMNag Silau Malela Bungkam, Dana Penyertaan Modal Rp 440 Juta Disorot LSM Geram Banten Indonesia.

Ketua BUMNag Silau Malela Bungkam, Dana Penyertaan Modal Rp 440 Juta Disorot LSM Geram Banten Indonesia.

Ketua BUMNag Silau Malela Bungkam, Dana Penyertaan Modal Rp 440 Juta Disorot LSM Geram Banten Indonesia.

SIMALUNGUN(SUMUT )– Realisasi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, sebesar Rp 440 juta tahun 2024 menuai sorotan tajam. Ketua BUMNag setempat terkesan bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan anggaran tersebut, Sabtu (03/09/2026).

Sikap tertutup tersebut memicu kecurigaan publik, terlebih adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa lokasi operasional BUMNag justru berada di wilayah Nagori Bandar Siantar, bukan di Nagori Silau Malela sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menilai besarnya penyertaan modal Rp 440 juta patut dipertanyakan karena dinilai sudah melebihi ambang batas kewajaran jika dibandingkan dengan total dana desa yang diterima nagori.

“Ini sangat mencurigakan, jumlahnya cukup besar dan diduga tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan dana desa. Apalagi tidak ada keterbukaan kepada publik,”.Tegas Ilham Syaputra.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Unit Tipikor Polres Simalungun guna meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam regulasi, pengelolaan BUMDes/BUMNag telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola usaha melalui BUMDes guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.BUMDes sendiri merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan.

Selain itu, prinsip transparansi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat  Bungkamnya pihak BUMNag saat dikonfirmasi dinilai bertentangan dengan aturan tersebut.

Lebih lanjut, pengelolaan keuangan desa juga harus mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi turunan dari UU Desa.Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BUMNag Silau Malela belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 440 juta tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ini secara transparan dan profesional.

 

 

(Team)