Kinerja Camat Tanah Jawa Dan Lurah Pematang Tanah Jawa Dipertanyakan Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba.

Kinerja Camat Tanah Jawa Dan Lurah Pematang Tanah Jawa Dipertanyakan Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba.

Kinerja Camat Tanah Jawa Dan Lurah Pematang Tanah Jawa Dipertanyakan Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba.

TANAH-JAWA(SIMALUNGUN)---perhatian masyarakat tertuju pada kinerja Camat Tanah Jawa dan Lurah Pematang Tanah Jawa yang dinilai belum maksimal dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya peredaran narkotika yang diduga masih bebas beroperasi tanpa penindakan yang signifikan dari aparat pemerintahan setempat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat terkait peran aktif pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam membantu aparat penegak hukum memberantas penyalahgunaan narkoba. Warga berharap adanya langkah konkret seperti sosialisasi bahaya narkoba, pembinaan masyarakat serta koordinasi intensif dengan pihak kepolisian.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Khususnya Pasal 104, disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam hal ini, pemerintah daerah termasuk camat dan lurah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mendorong partisipasi tersebut.

Selain itu, Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Dijelaskan bahwa kepala wilayah seperti camat memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan termasuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Hal ini tentu mencakup upaya pencegahan peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Sementara itu,Peran lurah juga diatur dalam regulasi yang sama, Dimana lurah wajib membantu camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk pembinaan masyarakat dan menjaga stabilitas sosial. Jika peredaran narkoba dibiarkan tanpa penanganan serius,Maka hal tersebut dapat mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat kelurahan.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa pemerintah setempat harus lebih proaktif,Tidak hanya menunggu laporan tetapi juga melakukan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan warga. Keterlibatan aktif perangkat daerah dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa tugas kepolisian memang sebagai penegak hukum, Namun keberhasilan pemberantasan kejahatan termasuk narkoba,Sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Dengan adanya sorotan ini, masyarakat berharap Camat Tanah Jawa dan Lurah Pematang Tanah Jawa segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam mendukung program pemberantasan narkoba. Sinergi antara pemerintah,Aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga masa depan generasi bangsa.

 

 

(Team)