KPKM-RI Minta Kalapas Pujiono Klarifikasi Pernyataan Soal Alat Komunikasi Di Lapas; Bila Tidak, Siap Dievaluasi Menteri Atau Mundur Dari Jabatan.

KPKM-RI Minta Kalapas Pujiono Klarifikasi Pernyataan Soal Alat Komunikasi Di Lapas; Bila Tidak, Siap Dievaluasi Menteri Atau Mundur Dari Jabatan.

KPKM-RI Minta Kalapas Pujiono Klarifikasi Pernyataan Soal Alat Komunikasi Di Lapas; Bila Tidak, Siap Dievaluasi Menteri Atau Mundur Dari Jabatan.

SIMALUNGUN(SUMUT) – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mendesak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataannya yang sebelumnya disampaikan kepada KPKM-RI dalam audiensi resmi, bahwa tidak terdapat alat komunikasi maupun barang haram di dalam lingkungan Lapas.

Desakan tersebut disampaikan setelah KPKM-RI mencermati surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, mengatakan bahwa dalam surat dakwaan diuraikan adanya komunikasi antara terdakwa berinisial D.A.D. dengan narapidana yang menjadi saksi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Dalam dakwaan tersebut juga diuraikan bahwa komunikasi itu diduga digunakan untuk mengarahkan terdakwa mengambil paket dari kawasan Jalan Sumber Sari sebelum diduga dibawa ke dalam Lapas.

"Pada saat audiensi resmi, Kalapas menyampaikan kepada kami bahwa tidak ada alat komunikasi dan tidak ada barang haram di dalam lapas. Namun, isi surat dakwaan memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab. Kami meminta agar Kalapas memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat," ujar Hunter.

Menurut KPKM-RI, klarifikasi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Sebagai pejabat publik, Kalapas dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan apabila terdapat informasi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

"Kami tidak ingin masyarakat memperoleh informasi yang saling bertentangan. Persidangan sedang berjalan dan seluruh dalil dalam dakwaan masih harus dibuktikan. Justru karena itu, penjelasan resmi dari Kalapas menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.

KPKM-RI juga menyoroti bahwa dalam dakwaan disebutkan adanya komunikasi yang diduga berlangsung lebih dari satu kali antara narapidana dan terdakwa. Menurut organisasi tersebut, apabila fakta-fakta itu nantinya terbukti di persidangan, maka hal tersebut menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KPKM-RI meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dari pihak Lapas untuk menjelaskan mekanisme pengawasan, pemeriksaan di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (P2U), serta pengendalian terhadap barang-barang terlarang di dalam lingkungan lapas sehingga seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Hunter menegaskan bahwa KPKM-RI memberikan kesempatan kepada Kalapas untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik. Namun apabila tidak ada penjelasan maupun langkah evaluasi, organisasi tersebut akan menempuh jalur resmi.

> "Kami meminta Kalapas Pujiono segera memberikan klarifikasi. Apabila tidak ada klarifikasi yang memadai, KPKM-RI akan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengamanan dan tata kelola di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pejabat publik," tegas Hunter.

Hunter menambahkan bahwa apabila hasil evaluasi nantinya menunjukkan adanya kelemahan serius dalam kepemimpinan maupun pengawasan yang menjadi tanggung jawab pimpinan lembaga, maka menurut KPKM-RI, pengunduran diri dari jabatan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika kepada institusi serta kepada masyarakat.

"Kritik kami bukan untuk menjatuhkan institusi pemasyarakatan. Sebaliknya, kami ingin mendorong adanya keterbukaan, evaluasi, dan pembenahan sistem. Apabila tidak ada masalah, sampaikan kepada publik dengan jelas. Namun apabila terdapat kelemahan, maka harus ada keberanian untuk bertanggung jawab dan memperbaikinya demi menjaga marwah institusi pemasyarakatan," tutup Hunter.

KPKM-RI menegaskan bahwa seluruh fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan masih akan diuji melalui proses persidangan. Oleh karena itu, organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Redaksi)