Lapor Pak Kapolsek: Diduga Praktik Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Warung Boru Siagian, Nagori Bosar Galugur.

Lapor Pak Kapolsek: Diduga Praktik Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Warung Boru Siagian, Nagori Bosar Galugur.

Lapor Pak Kapolsek: Diduga Praktik Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Warung Boru Siagian, Nagori Bosar Galugur.

TANAH JAWA(SUMUT) -– Aktivitas perjudian mesin tembak ikan dilaporkan bebas beroperasi di salah satu warung milik Boru Siagian di wilayah Nagori Bosar Galugur. Keberadaan praktik ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat karena dinilai meresahkan serta berpotensi merusak ketertiban umum.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Aktivitas perjudian tersebut berlangsung cukup lama dan terkesan tidak tersentuh aparat penegak hukum. Mesin tembak ikan terlihat aktif digunakan oleh sejumlah pemain baik pada siang maupun malam hari.

Warga mengaku khawatir dengan dampak negatif dari praktik perjudian ini, terutama terhadap generasi muda. Selain berpotensi menimbulkan kecanduan,Aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu tindakan kriminal lain seperti pencurian dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Masyarakat pun secara terbuka menyampaikan harapan kepada Kapolsek setempat agar segera turun tangan melakukan penertiban. Mereka meminta adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Dalam perspektif hukum,Praktik perjudian termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi sebagai pemain dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini menunjukkan bahwa baik penyelenggara maupun pemain sama-sama dapat dijerat hukum.Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mempertegas bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan yang dilarang dan harus diberantas. Pemerintah melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak tegas segala aktivitas yang berkaitan dengan perjudian.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap aparat kepolisian khususnya Kapolsek setempat, dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian mesin tembak ikan tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Nagori Bosar Galugur.

 

 

(Juki)