LPKN Tipikor Soroti Dana BOS SMP Negeri 1 Panei 2025, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.

LPKN Tipikor Soroti Dana BOS SMP Negeri 1 Panei 2025, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.

LPKN Tipikor Soroti Dana BOS SMP Negeri 1 Panei 2025, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.

SIMALUNGUN(SUMUT) --– Dewan Pimpinan Pusat LPKN Tipikor melalui R. Nainggolan menyoroti realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Panei, Kabupaten Simalungun. Sorotan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran pada tahap I dan tahap II, Sabtu (27/06/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana BOS tahap I tahun 2025 sebesar Rp404.800.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 736 orang, yang dicairkan pada 17 Februari 2025. Namun, total realisasi penggunaan anggaran hanya tercatat sebesar Rp315.298.640, sehingga memunculkan pertanyaan terkait selisih dana yang belum terjelaskan secara rinci.

Pada rincian penggunaan tahap I, anggaran terbesar dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp245.090.000. Sementara beberapa pos penting lainnya seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan profesi guru, serta pengadaan multimedia pembelajaran justru tercatat nihil, yang dinilai tidak seimbang dengan kebutuhan operasional sekolah secara umum.

Sementara itu, pada tahap II, pagu anggaran sebesar Rp404.459.400 dengan pencairan pada 17 September 2025. Namun, laporan penggunaan menunjukkan total realisasi mencapai Rp490.368.210. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelebihan penggunaan anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait sumber dan mekanisme pembiayaannya.

Rincian penggunaan tahap II juga menunjukkan lonjakan signifikan pada beberapa pos, seperti kegiatan asesmen sebesar Rp60.124.000, administrasi sekolah Rp77.015.250, serta pembayaran honor mencapai Rp87.150.000. Selain itu, pengembangan perpustakaan kembali menyerap anggaran besar yakni Rp165.022.000.

R. Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Panei guna memperoleh klarifikasi atas data tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan atau terkesan bungkam terhadap pertanyaan yang diajukan.

Dalam perspektif hukum, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

LPKN Tipikor menilai, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan anggaran di lingkungan pendidikan.

 

 

(Team)