LPKN Tipikor Soroti Dugaan Pungutan SPP Di SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Orang Tua Siswa Mengeluh Terbebani.
LPKN Tipikor Soroti Dugaan Pungutan SPP Di SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Orang Tua Siswa Mengeluh Terbebani.
PEMATANGSIANTAR (SUMUT)----Sorotan tajam datang dari Humas DPP Lembaga LPKN Tipikor, R. Nainggolan, terkait dugaan pengutipan SPP di SMK Negeri 2 Pematangsiantar sebesar Rp100 ribu per siswa setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan memberatkan orang tua siswa.
R. Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah resmi dengan menyurati Gubernur Sumatera Utara serta Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan perlindungan terhadap masyarakat dari dugaan pungutan yang tidak semestinya.
“Kami akan menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Ombudsman terkait pengutipan SPP sebesar Rp100 ribu per bulan ini. Jika tidak sesuai aturan, ini harus dihentikan,” tegasnya kepada awak media, Selasa (28/07/2026).
Keluhan juga datang dari salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Ia mengaku sangat terbebani dengan adanya kewajiban membayar SPP setiap bulan, mengingat kondisi ekonominya yang sulit.
“Kami mengontrak rumah, saya seorang janda dan tidak punya pekerjaan tetap. Kalau boleh, bantu lah pak supaya anak saya tidak bayar SPP lagi,” ujarnya dengan nada harap.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal pembiayaan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, namun tidak boleh membebani peserta didik secara tidak proporsional.
Lebih lanjut, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, kecuali dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Dengan adanya dugaan pengutipan SPP secara rutin sebesar Rp100 ribu per bulan, publik mendesak agar Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera melakukan klarifikasi dan investigasi. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan siswa, khususnya dari kalangan kurang mampu.
(Team)


Komentar via Facebook