LSM Geram Banten Indonesia Laporkan Ketua BUMNag Nàgori Tiga Bolon, Malangir 1 Dan Malangir 2 Ke Polres Simalungun, Dugaan Penyimpangan Penyertaan Modal Desa Menguat.

LSM Geram Banten Indonesia Laporkan Ketua BUMNag Nàgori Tiga Bolon, Malangir 1 Dan Malangir 2 Ke Polres Simalungun, Dugaan Penyimpangan Penyertaan Modal Desa Menguat.

LSM Geram Banten Indonesia Laporkan Ketua BUMNag Nàgori Tiga Bolon, Malangir 1 Dan Malangir 2 Ke Polres Simalungun, Dugaan Penyimpangan Penyertaan Modal Desa Menguat.

SIMALUNGUN (SUMUT)— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Simalungun terkait dugaan penyimpangan realisasi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di beberapa nagori di Kabupaten Simalungun.

Adapun nagori yang dilaporkan meliputi Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, serta Nagori Malangir I dan Nagori Malangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Laporan tersebut menyoroti aliran dana penyertaan modal dari pemerintah nagori yang telah ditransfer ke rekening BUMNag, namun diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

LSM Geram Banten Indonesia menilai bahwa penggunaan dana penyertaan modal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang.

Saat dikonfirmasi,Pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun membenarkan adanya laporan tersebut. Namun demikian, proses penanganan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai aparat pengawas internal pemerintah.

“Kita masih menunggu surat balasan dari Inspektorat. Coba langsung tanyakan ke Inspektorat,”.Ujar salah satu personel Tipikor Polres Simalungun kepada awak media pada Jumat (04/09/2026).

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Irban Satu (Irbansu) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memanggil pengurus BUMNag yang dilaporkan. Selanjutnya, tim Inspektorat akan segera turun langsung ke nagori untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

“Kita sudah memanggil pengurus BUMNag, dan dalam waktu dekat akan turun langsung ke nagori,”.Ungkap Irbansu saat dikonfirmasi diruang Kerjanya 

Secara regulasi, pengelolaan dana desa termasuk penyertaan modal ke BUMNag harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa serta penggunaannya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menekankan prinsip transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dapat berimplikasi hukum.

Lebih lanjut,Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Hingga berita ini diturunkan, Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih terus berjalan. Publik pun menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan kasus ini secara transparan dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

 

 

(Team)