Pangulu Nagori Dolok Ulu Bungkam, Realisasi Dana Desa 2024 Disorot, APH Diminta Turun.

Pangulu Nagori Dolok Ulu Bungkam, Realisasi Dana Desa 2024 Disorot, APH Diminta Turun.

Pangulu Nagori Dolok Ulu Bungkam, Realisasi Dana Desa 2024 Disorot, APH Diminta Turun.

SIMALUNGUN (SUMUT)---– Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul sikap Pangulu (Kepala Desa) yang terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait realisasi penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu Dana Desa Nagori Dolok Ulu Tahun 2024 sebesar Rp910.611.000 dan telah tersalurkan seluruhnya. Namun, transparansi dalam penggunaan dana tersebut dipertanyakan, terutama terkait rincian kegiatan serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Sejumlah program tercatat dalam realisasi anggaran, di antaranya pengadaan komputer untuk profil desa sebesar Rp15 juta, honor KPM sebesar Rp6 juta, serta biaya operasional pemerintah nagori seperti koordinasi dan kegiatan seremonial masing-masing Rp10 juta. Selain itu, Terdapat anggaran pembelian handphone sebesar Rp15 juta yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut.

Di bidang kesehatan,Anggaran cukup besar dialokasikan untuk kegiatan Posyandu, seperti pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp104,4 juta, makanan tambahan lansia Rp39,6 juta, serta insentif kader Posyandu sebesar Rp48 juta. Namun,Masyarakat mempertanyakan sejauh mana realisasi kegiatan tersebut berjalan sesuai perencanaan di lapangan.

Sektor ketahanan pangan juga menyedot anggaran signifikan, di antaranya program peternakan ayam kampung sebesar Rp140,3 juta dan peternakan bebek petelur sebesar Rp148,8 juta. Selain itu, terdapat biaya umum tim pengelola kegiatan yang turut dianggarkan. Warga berharap program tersebut benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, Dana Desa juga digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 52 kepala keluarga dengan total anggaran Rp187,2 juta. Program ini seharusnya menjadi prioritas untuk membantu masyarakat kurang mampu sehingga pelaksanaannya harus tepat sasaran dan transparan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Pangulu Nagori Dolok Ulu belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi. Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan serta mendorong masyarakat dan lembaga sosial untuk meminta klarifikasi secara terbuka.

DPD Lembaga Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, ketika dimintai tanggapannya terkait realisasi Dana Desa tersebut, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. “Kami meminta APH segera turun ke Nagori Dolok Ulu guna menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan memberantas praktik korupsi apabila terbukti terjadi,”.Tegasnya.

Pengelolaan Dana Desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan,Akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. 

Selain itu, pengawasan juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Jika ditemukan penyimpangan,Maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kalau mau, saya bisa buatkan versi **lebih tajam lagi (gaya investigasi / headline lebih “menggigit”)** atau ditambahkan unsur “dugaan mark-up” supaya lebih kuat tekanan beritanya.

 

(Team)