Pemerintah Pusat Larang Pengurangan Insentif, Pemkab Nias Selatan Malah Buat Tak Tampak

Pemerintah Pusat Larang Pengurangan Insentif, Pemkab Nias Selatan Malah Buat Tak Tampak

Laporan: Daniel Tulus Simanjuntak

Pemerintah Pusat Larang Pengurangan Insentif, Pemkab Nias Selatan Malah Buat Tak Tampak

NIAS SELATAN- Di saat pemerintah pusat menegaskan agar insentif dokter spesialis di daerah kepulauan tetap dijaga, struktur tambahan penghasilan pegawai di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara justru tidak lagi menampilkan dokter spesialis sebagai penerima tersendiri.

Temuan ini muncul dari penelusuran terhadap dua dokumen kebijakan, yakni Peraturan Bupati Nias Selatan tentang tambahan penghasilan pegawai tahun anggaran 2026 dan surat Kementerian Kesehatan terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam Perbup TPP Nias Selatan 2026, struktur penerima tambahan penghasilan disusun secara rinci, mencakup berbagai jabatan ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

Namun berdasarkan penelusuran terhadap lampiran regulasi tersebut, kategori dokter spesialis tidak ditemukan sebagai kelompok penerima tersendiri, berbeda dengan pengaturan pada regulasi sebelumnya yang masih mencantumkan dokter spesialis dalam struktur penerima tambahan penghasilan.

Di sisi lain, dalam surat Kementerian Kesehatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat memberikan penegasan penting terkait kebijakan insentif tenaga medis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tunjangan khusus bagi dokter spesialis bersifat tambahan (on top), sehingga tidak menggantikan penghasilan lain yang telah diterima sebelumnya.

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga secara tegas meminta kepala daerah di wilayah DTPK untuk tidak mengurangi maupun menghentikan tambahan penghasilan bagi dokter spesialis, dengan tujuan menjaga motivasi kerja serta keberlangsungan pelayanan kesehatan di daerah.

Kabupaten Nias Selatan sendiri tercantum sebagai salah satu daerah yang menjadi tujuan penyampaian surat tersebut.

Perbandingan dua dokumen ini menunjukkan adanya perbedaan arah kebijakan yang patut dicermati. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong agar insentif dokter spesialis di daerah kepulauan tetap dipertahankan, sementara dalam struktur tambahan penghasilan di tingkat daerah, dokter spesialis tidak lagi terlihat sebagai penerima tersendiri.

Situasi ini menjadi relevan untuk dicermati lebih jauh, mengingat peran dokter spesialis yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit daerah.

Dari rangkaian dokumen tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam menjaga keberadaan tenaga medis spesialis di wilayah kepulauan.

Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terkait apakah tidak tercantumnya dokter spesialis dalam struktur tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru atau kekeliruan administratif.(*)