Penawaran Lebih Rendah Rp700 Juta Gugur, Tender Berujung Sanggah Banding
Penawaran Lebih Rendah Rp700 Juta Gugur, Tender Berujung Sanggah Banding
Foto: Screenshot Lelang di SPSE Nias Selatan
NIAS SELATAN – Proses tender lanjutan pembangunan Jembatan di Jalan Hilizamurugo, Sungai Masio, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, dengan pagu anggaran Rp31,5 miliar memasuki babak baru. Salah satu peserta tender yang mengajukan penawaran sekitar Rp700 juta lebih rendah dari pemenang dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis karena menawarkan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 154 hari, atau empat hari lebih lama dari jadwal 150 hari yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Nias Selatan, paket pekerjaan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp27.774.012.689 tersebut diikuti oleh 23 peserta. Namun, hanya dua perusahaan yang menyampaikan penawaran hingga batas akhir pemasukan dokumen.
Dalam hasil evaluasi, Pokja Pemilihan menetapkan PT Allan Daya Wicaksana sebagai pemenang tender. Sementara PT Torang Multi Indo, yang mengajukan penawaran sebesar Rp27.079.662.352,96 atau sekitar Rp700 juta lebih rendah dari penawaran pemenang, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi teknis sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi berikutnya.
Tidak menerima hasil evaluasi tersebut, PT Torang Multi Indo menempuh mekanisme keberatan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari pengajuan sanggah hingga sanggah banding.
Direktur PT Torang Multi Indo, Erwin Situmorang, membenarkan bahwa proses sanggah banding sedang berlangsung.
"Saat ini sedang berproses sesuai tahapan di LPSE, Pak. Proses berjalan," ujar Erwin melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Nias Selatan, Eriman Laia, menjelaskan bahwa pengguguran PT Torang Multi Indo bukan disebabkan nilai penawaran, melainkan karena jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kerangka Acuan Kerja.
"Di administrasi teknis tidak memenuhi syarat. Yang ditetapkan PPK jadwalnya 150 hari, sedangkan penawaran dari perusahaan itu 154 hari," kata Eriman saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Eriman mengatakan, Pokja telah memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan PT Torang Multi Indo. Setelah itu, perusahaan kembali mengajukan sanggah banding.
Namun, menurutnya, sanggah banding tersebut tidak dapat diproses karena dokumen fisik jaminan sanggah banding tidak diserahkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
"Batas penyerahan jam 10.00 WIB, tetapi mereka menyerahkan sekitar pukul 14.00 WIB. Jadi tidak bisa ditanggapi," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil proses pemilihan penyedia telah disampaikan kepada perangkat daerah teknis untuk tahapan selanjutnya, termasuk proses penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
Meski demikian, proses keberatan yang diajukan salah satu peserta tender menjadi perhatian karena perbedaan jadwal pelaksanaan selama empat hari menjadi dasar pengguguran, sementara nilai penawaran perusahaan tersebut tercatat lebih rendah sekitar Rp700 juta dibandingkan pemenang tender.
Media ini masih menelusuri dokumen sanggah banding, ketentuan dalam Dokumen Pemilihan, serta Kerangka Acuan Kerja yang menjadi dasar evaluasi teknis dalam proses tender tersebut.(DJ)


Komentar via Facebook