Pengurus DPP LPKN TIPIKOR Soroti Realisasi Dana BOS SMP Negeri 5 Pematangsiantar 2025, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Pengurus DPP LPKN TIPIKOR Soroti Realisasi Dana BOS SMP Negeri 5 Pematangsiantar 2025, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.
PEMATANGSIANTAR (SUMUT)----– Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKN TIPIKOR R.Nainggolan menyoroti realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 5 Pematangsiantar yang dinilai sarat kejanggalan. Sorotan ini mencuat setelah rincian penggunaan anggaran Tahap 1 dan Tahap 2 menunjukkan perbedaan signifikan di sejumlah pos, sementara pihak sekolah terkesan tertutup saat dikonfirmasi.Selasa(21/07/2026)
Pada pencairan Tahap 1, total dana sebesar Rp312.950.000 digunakan dengan porsi terbesar pada pengembangan perpustakaan mencapai Rp106.172.000 dan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp74.914.500. Sementara itu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler hanya dialokasikan Rp6.635.000, serta pengembangan profesi guru hanya Rp1.500.000, yang dinilai tidak proporsional terhadap kebutuhan peningkatan mutu pendidikan.
Memasuki Tahap 2, kembali dikucurkan dana dengan jumlah yang sama, yakni Rp312.950.000. Namun, terjadi lonjakan pada beberapa item, seperti administrasi kegiatan sekolah yang meningkat menjadi Rp87.145.800 serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan melonjak drastis menjadi Rp19.898.500. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait dasar perencanaan dan konsistensi penggunaan anggaran.
DPP LPKN TIPIKOR menilai adanya indikasi ketidaksesuaian prinsip efisiensi dan prioritas penggunaan dana BOS. Selain itu, besarnya anggaran pengembangan perpustakaan yang mencapai total lebih dari Rp182 juta dalam dua tahap juga menjadi sorotan, terutama terkait transparansi pengadaan barang dan jasa serta potensi mark-up.
Lebih lanjut, pembayaran honor pada Tahap 1 sebesar Rp74.700.000 dan Tahap 2 sebesar Rp48.750.000 turut menjadi perhatian. LPKN TIPIKOR mempertanyakan kejelasan jumlah tenaga honorer penerima serta dasar hukum pembayaran tersebut, mengingat dana BOS memiliki batasan ketat dalam penggunaannya sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SMP Negeri 5 Pematangsiantar L.Simare-mare belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi, termasuk penggunaan anggaran negara. Selain itu, pengelolaan dana BOS juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Jika terbukti adanya penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. DPP LPKN TIPIKOR menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkan kepada aparat penegak hukum guna dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut.
(Team)


Komentar via Facebook