Pengutipan Pajak Pasar Tanah Jawa Oleh Pihak Ketiga Disorot, LPKN TIPIKOR Minta Camat Batalkan MoU

Pengutipan Pajak Pasar Tanah Jawa Oleh Pihak Ketiga Disorot, LPKN TIPIKOR Minta Camat Batalkan MoU

Pengutipan Pajak Pasar Tanah Jawa Oleh Pihak Ketiga Disorot, LPKN TIPIKOR Minta Camat Batalkan MoU

SIMALUNGUN (SUMUT)– Praktik pengutipan pajak atau retribusi di Pasar Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang dilakukan oleh pihak ketiga menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengutipan tersebut diduga dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU yang dibuat oleh pihak kecamatan dengan pihak luar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum serta mekanisme pengelolaan retribusi pasar tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengutipan pajak kios dan kebersihan pasar dilakukan oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan kerja sama dengan pemerintah kecamatan. Beberapa pedagang mengaku diminta membayar sejumlah uang retribusi secara rutin, namun belum jelas ke mana aliran dana tersebut serta bagaimana sistem pertanggungjawabannya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut pada Sabtu (14/03/2026), Camat Tanah Jawa memberikan tanggapan singkat. Ia menyebutkan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak terkait di kecamatan. “Okey bang, nanti dijawab Kepala Seksi Ekbang. Kami lagi rapat,” .Ujar Camat Tanah Jawa melalui pesan singkat.

Menanggapi persoalan tersebut, Humas Lembaga LPKN TIPIKOR, R. Hutabarat, angkat bicara. Ia menilai bahwa pengutipan pajak atau retribusi oleh pihak ketiga harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hutabarat, jika benar pengutipan tersebut didasarkan pada MoU yang dibuat oleh camat sebelumnya,Maka hal itu perlu dievaluasi kembali. Ia menegaskan bahwa pengelolaan retribusi pasar pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah dan harus dilakukan sesuai dengan peraturan daerah serta mekanisme yang sah.

“Camat yang menjabat saat ini harus meninjau kembali bahkan membatalkan MoU tersebut apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai masyarakat,Khususnya para pedagang pasar menjadi korban dari kebijakan yang tidak jelas payung hukumnya,”.Ujar R. Hutabarat.

Secara hukum, pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pungutan daerah harus berdasarkan peraturan daerah. Selain itu, pemungutan retribusi juga harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

LPKN TIPIKOR menyatakan akan terus memantau persoalan ini dan meminta pemerintah daerah serta aparat terkait untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan atau potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengutipan retribusi pasar tersebut,Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

(Team)