Penyertaan Modal BUMNag Maligas Bayu Rp388 Juta Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Transparansi Pengelolaan Disorot.
Penyertaan Modal BUMNag Maligas Bayu Rp388 Juta Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Transparansi Pengelolaan Disorot.
SIMALUNGUN (SUMUT)— Realisasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun kru media dari portal resmi Kementerian, tercatat pada tahun 2024 pemerintah nagori menggelontorkan dana sebesar Rp200 juta, dan pada tahun 2025 kembali menganggarkan Rp188 juta untuk penyertaan modal.
Total anggaran sebesar Rp388 juta dalam dua tahun berturut-turut tersebut kini dipertanyakan oleh berbagai pihak, terutama terkait transparansi penggunaan dan hasil dari penyertaan modal tersebut. Sejumlah warga menilai bahwa besarnya dana yang dikucurkan seharusnya diikuti dengan laporan yang jelas serta dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat nagori.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua BUMNag Maligas Bayu, Budianto, tidak memberikan penjelasan rinci terkait alokasi penggunaan dana tersebut. Ia justru mempersilakan pihak media untuk datang langsung ke lokasi guna melihat program dan unit usaha yang dijalankan oleh BUMNag.
“Boleh bang, datanglah bang… masak dari HP kan gak enak bang. Macam bang Arif, bang Pak Pahan, bang Ilham dari SEMI Media, sidak langsung kok bang ke lapangan apa saja program dan unit usaha kami,” tulis Budianto dalam pesan singkatnya.Rabu(02/09/2026)
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, yakni terkait rincian penggunaan anggaran penyertaan modal tahun 2024 dan 2025. Media dan masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan anggaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUM Desa, dijelaskan bahwa setiap kegiatan usaha BUMDes/BUMNag wajib memiliki pelaporan yang jelas dan dapat diakses publik.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, termasuk dana desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMNag. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pihak Pemerintah Nagori Maligas Bayu dan pengelola BUMNag dapat segera memberikan klarifikasi resmi serta laporan rinci terkait penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
(Team)


Komentar via Facebook