Plt Kadis Pendidikan Simalungun Frits Ueky Damanik Akui Instruksi Pendaftaran Siswa Ke SMA/SMK Efarina, Muncul Dugaan Penyalahgunaan Wewenang.
Plt Kadis Pendidikan Simalungun Frits Ueky Damanik Akui Instruksi Pendaftaran Siswa Ke SMA/SMK Efarina, Muncul Dugaan Penyalahgunaan Wewenang.
SIMALUNGUN(SUMUT) – Pernyataan mengejutkan datang dari Frits Ueky Damanik yang mengakui telah memberikan arahan kepada seluruh kepala sekolah SMP di Kabupaten Simalungun untuk mendaftarkan siswa ke SMA/SMK Efarina. Pengakuan tersebut disampaikan pada Senin (18/05/2026) saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar di kalangan kepala sekolah.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa setiap kepala sekolah SMP diwajibkan mendaftarkan siswanya ke SMA/SMK Efarina dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp200 ribu per siswa. Dana tersebut disebut-sebut harus disetorkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Efarina. Lebih lanjut,Pendaftaran itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan siswa maupun orang tua, sehingga memunculkan istilah “siswa fiktif” atau “siswa siluman”.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun tidak secara tegas membantah adanya arahan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan imbauan agar siswa dapat mendaftar ke SMK Efarina karena dianggap memiliki sistem pendidikan dengan disiplin tinggi.
“Yang saya sampaikan silakan untuk mendaftar ke SMK Efarina,Karena di situ diajarkan disiplin tinggi. Dasar pemikiran kami karena akhlak anak-anak sekarang yang sudah bisa dianggap memprihatinkan. Kita berharap dengan masuk ke sekolah dengan disiplin tinggi bisa menciptakan anak-anak yang berakhlak baik,”.Ujarnya.
Meski demikian, kebijakan atau arahan tersebut menuai sorotan tajam. Pasalnya,Jika benar terdapat unsur pemaksaan dan pungutan biaya tanpa persetujuan siswa dan orang tua, Maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik memiliki hak untuk memilih satuan pendidikan sesuai minat dan kemampuannya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat,Minat dan kemampuannya.
Lebih jauh, jika terdapat pungutan yang tidak transparan dan tidak melalui mekanisme resmi, hal tersebut juga dapat melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan wajib kepada peserta didik tanpa persetujuan dan mekanisme yang sah. Bahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tidak hanya itu,Apabila terdapat indikasi pengumpulan dana yang tidak jelas peruntukannya atau melibatkan manipulasi data siswa,Maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Management SMA/SMK EFARINA Belum Bisa di Minta keterangan terkait kerja sama dengan dinas pendidikan.Kepala Dinas Pendidikan instruksi kan kepada Kepala Sekolah SMP Se Simalungun Mendaftarkan siswa Ke SMA/SMK Efarina.
(Team)


Komentar via Facebook