Potensi Hukum Tinggi, Ground Breaking Jembatan Hilizamurugo Dimulai, PT Torang Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum, JAKSA : Tidak Dalam Pendampingan

Potensi Hukum Tinggi, Ground Breaking Jembatan Hilizamurugo Dimulai, PT Torang Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum, JAKSA : Tidak Dalam Pendampingan

Potensi Hukum Tinggi, Ground Breaking Jembatan Hilizamurugo Dimulai, PT Torang Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum, JAKSA : Tidak Dalam Pendampingan

Bupati Nisel Sokhiatulo Laia, Bersama dengan Anggota DPRD, Kadis PU dan Jajaran melakukan pematokan, pertanda dimulainya pekerjaan lanjutkan Jembatan Hilizamurugo, Nisel.

NIAS SELATAN – Pembangunan lanjutan Jembatan Hilizamurugo di Sungai Masio, Desa Hilizomboi, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, mulai dikerjakan setelah Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia melakukan ground breaking sebagai simbol dimulainya pekerjaan, Kamis (20/8/2026).

Proyek dengan pagu anggaran Rp31,5 miliar tersebut dikerjakan PT Allan Daya Wicaksana dengan nilai kontrak Rp27.719.538.837.

Namun, dimulainya pekerjaan ini mendapat sorotan dari salah satu peserta tender, PT Torang Multi Indo, yang sebelumnya mengajukan sanggah hingga sanggah banding atas hasil pemilihan penyedia.

PT Torang Multi Indo sebelumnya mengajukan penawaran sebesar Rp27.079.662.352,96, atau sekitar Rp640 juta lebih rendah dibandingkan nilai kontrak pemenang.

Perusahaan tersebut dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena menawarkan waktu pelaksanaan selama 154 hari, sementara waktu yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja atau KAK adalah 150 hari.

Tidak menerima keputusan tersebut, PT Torang kemudian menempuh mekanisme sanggah hingga sanggah banding.

Direktur PT Torang Multi Indo, Erwin Situmorang, saat dimintai tanggapan terkait dimulainya pekerjaan setelah ground breaking, menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Kami sudah ingatkan semua stakeholder yang terlibat, bahwa mekanisme pemilihan dalam tender ini sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erwin.

Menurutnya, keseriusan perusahaan dalam mempersoalkan proses tender juga ditunjukkan melalui pengajuan sanggah banding dengan menyerahkan jaminan berupa uang tunai sekitar Rp277 juta.

Namun, kata Erwin, sanggah banding tersebut tidak diterima dengan alasan penyerahan jaminan asli dilakukan beberapa jam setelah batas waktu yang ditentukan.

“Bahkan bukti keseriusan kami bahwa ada yang salah dalam proses ini, kami sampaikan sanggah banding dengan jaminan dengan uang cash yang kami setorkan senilai Rp277 jutaan, tetapi ditolak oleh mereka dengan alasan waktu pemasukan jaminan aslinya melewati waktu beberapa jam,” katanya.

Erwin mengatakan, pihaknya kini mempertimbangkan menempuh jalur hukum atas proses pemilihan penyedia tersebut.

“Dengan ini kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, baik secara perdata di PTUN, begitu juga laporan pidana di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebelumnya menyatakan mengetahui adanya proses sanggah dan sanggah banding tersebut karena menerima surat tembusan dari pihak peserta.

Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intel (Kastel)  Alex Bill Mando Daeli mengatakan hingga pekerjaan mulai dilaksanakan, Pemkab Nias Selatan maupun dinas terkait belum mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan untuk proyek tersebut.

Kasi Intel menyebut pendampingan hukum terhadap kegiatan pemerintah dilakukan berdasarkan permohonan dari pemerintah daerah atau dinas terkait.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nias Selatan Eriman Laia, sebelumnya membantah adanya persoalan dalam proses evaluasi.

Ia menjelaskan PT Torang tidak memenuhi persyaratan teknis karena menawarkan waktu pelaksanaan 154 hari, sedangkan KAK menetapkan 150 hari.

Eriman juga menyebut sanggah banding PT Torang tidak dapat ditanggapi karena jaminan banding diserahkan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Kini, pekerjaan fisik telah dimulai dan Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia telah melakukan ground breaking di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Nias Selatan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan terkait proses tender, sanggah banding, dan tidak adanya permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan.(DJ)