Proyek Revitalisasi SD Negeri 091559 Banua Disorot, Papan Proyek Tak Terpasang Dan Dugaan Pekerjaan Dialihkan Ke Pihak Ketiga.
Proyek Revitalisasi SD Negeri 091559 Banua Disorot, Papan Proyek Tak Terpasang Dan Dugaan Pekerjaan Dialihkan Ke Pihak Ketiga.
SIMALUNGUN (SUMUT)--— Pembangunan revitalisasi infrastruktur SD Negeri 091559 Banua, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang bersumber dari program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia. Sorotan tersebut disampaikan Ilham Syaputra setelah ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, di antaranya tidak terlihatnya papan informasi proyek serta adanya dugaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, padahal kegiatan tersebut disebut menggunakan mekanisme swakelola.
ILham Syaputra menilai keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi publik, terutama agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta bentuk kegiatan yang sedang dikerjakan. Tidak terpasangnya papan proyek dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, proyek yang menggunakan uang negara semestinya dilaksanakan secara transparan dan dapat dipantau publik.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang pekerja di lokasi, pekerjaan revitalisasi tersebut diduga dikerjakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pihak tertentu, bukan secara langsung melalui mekanisme swakelola sebagaimana semestinya. Keterangan pekerja tersebut tentunya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), untuk memastikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Secara prinsip, pelaksanaan kegiatan swakelola menempatkan organisasi atau kelompok pelaksana yang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Dalam konteks revitalisasi satuan pendidikan, P2SP merupakan panitia yang dibentuk oleh satuan pendidikan untuk membantu mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan atau rehabilitasi secara swakelola sesuai ketentuan program. Karena itu, apabila benar pekerjaan secara faktual dialihkan kepada pihak ketiga, perlu dijelaskan dasar hukum, mekanisme, serta kewenangan yang digunakan dalam pengalihan tersebut.
ILham Syaputra juga mempertanyakan transparansi pengelolaan proyek tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menjelaskan secara terbuka siapa ketua P2SP, siapa penanggung jawab kegiatan, berapa nilai anggaran, sumber dana, jadwal pelaksanaan, serta siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan.
“Kalau memang swakelola, harus jelas siapa P2SP-nya dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Jangan sampai secara administrasi disebut swakelola, tetapi kenyataan pekerjaan di lapangan justru dikerjakan pihak lain,”.Tegas Ilham.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 091559 Banua, B. Sinaga, ketika dikonfirmasi kru media melalui pesan WhatsApp terkait siapa ketua proyek revitalisasi pembangunan tersebut dan siapa ketua P2SP, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Sikap tidak memberikan jawaban tersebut menjadi pertanyaan publik, mengingat pihak sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan dan pengawasan program revitalisasi satuan pendidikan. Meski demikian, hak klarifikasi dan konfirmasi dari pihak sekolah tetap terbuka.
Dari sisi regulasi, prinsip keterbukaan dan pengawasan masyarakat antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya prinsip bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik pada dasarnya harus dapat diakses masyarakat.
Selain itu, pengadaan pemerintah juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai pengadaan secara swakelola.
Pengelolaan keuangan negara juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Ilham Syaputra menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tidak alergi terhadap kritik maupun pertanyaan publik.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara mekanisme yang ditetapkan dalam program dengan pelaksanaan di lapangan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Kami hanya meminta transparansi dan pemeriksaan apabila memang ada indikasi ketidaksesuaian. Uang negara harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” .Pungkasnya.
(Team(


Komentar via Facebook