RDP Komisi I DPRD Batu Bara Soroti Dugaan Dampak Parit Batas PTPN IV Tanah Itam Ulu Terhadap Lahan Warga.

RDP Komisi I DPRD Batu Bara Soroti Dugaan Dampak Parit Batas PTPN IV Tanah Itam Ulu Terhadap Lahan Warga.

RDP Komisi I DPRD Batu Bara Soroti Dugaan Dampak Parit Batas PTPN IV Tanah Itam Ulu Terhadap Lahan Warga.

BATU-BARA (SUMUT)– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara bersama pihak perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu pada Selasa, 07 April 2026, berlangsung di ruang rapat umum DPRD Kabupaten Batu Bara. Rapat ini membahas sejumlah keluhan masyarakat yang mengemuka terkait pembangunan parit batas oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Darius, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Drs. Bonar Manik, MM, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, yakni Rusli, Muhammad Safi’i, H. Syaiful Bakhri, Suminah, Sudarman, SE, dan Makdalena Sianipar, SH. Kehadiran para anggota dewan ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, menyampaikan keberatan atas pembuatan parit batas yang diduga menyebabkan berkurangnya luas tanah milik warga. Selain itu, aktivitas tersebut juga disebut memicu erosi lahan serta menimbulkan potensi bahaya keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD menekankan pentingnya perusahaan menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan diwajibkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta menghormati hak masyarakat sekitar area perkebunan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib melakukan pengelolaan dan pencegahan kerusakan lingkungan. Dugaan erosi lahan akibat pembangunan parit tersebut menjadi perhatian serius dalam rapat.

Tidak hanya itu, aspek pertanahan juga menjadi sorotan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa hak atas tanah masyarakat harus dilindungi dan tidak boleh dirugikan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Komisi I DPRD Batu Bara meminta pihak PTPN IV Tanah Itam Ulu untuk memberikan klarifikasi secara transparan serta melakukan evaluasi terhadap dampak pembangunan parit batas tersebut. DPRD juga mendorong adanya solusi yang adil bagi masyarakat terdampak, termasuk kemungkinan perbaikan atau kompensasi jika terbukti merugikan warga.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan. DPRD Kabupaten Batu Bara berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar tercipta keadilan, kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

 

(Red)