Realisasi Dana BOS SMA Negeri 2 Bandar Tahun 2025 Disorot, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Realisasi Dana BOS SMA Negeri 2 Bandar Tahun 2025 Disorot, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.
SIMALUNGUN (SUMUT)----– Realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 2 Bandar menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran pada tahap I dan tahap II. Dengan jumlah siswa penerima sebanyak 827 orang, sekolah tersebut menerima pagu anggaran masing-masing sebesar Rp620.250.000 pada setiap tahap pencairan.
Pada tahap I yang dicairkan tanggal 22 Januari 2025, total dana yang digunakan tercatat sebesar Rp587.268.365. Anggaran terbesar dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan senilai Rp301.564.300, disusul pembayaran honor sebesar Rp103.410.000 serta administrasi kegiatan sekolah Rp89.689.700. Namun, terdapat beberapa komponen penting seperti pengembangan profesi guru dan langganan daya/jasa yang tercatat nihil.
Sementara itu, pada tahap II yang dicairkan tanggal 8 Agustus 2025, total penggunaan anggaran justru mencapai Rp653.231.635 atau melebihi pagu yang ditetapkan sebesar Rp620.250.000. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme penganggaran dan potensi adanya kesalahan dalam pelaporan atau realisasi anggaran.
Penggunaan dana tahap II juga menunjukkan perubahan signifikan, di antaranya peningkatan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp164.444.203 serta pembayaran honor Rp104.400.000. Selain itu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meningkat menjadi Rp43.200.000 dibandingkan tahap sebelumnya yang hanya Rp5.000.000.
Namun demikian, sejumlah item pengeluaran tetap tidak dianggarkan, seperti langganan daya dan jasa serta penyediaan alat multimedia pembelajaran. Kondisi ini dinilai tidak lazim mengingat kebutuhan operasional sekolah yang umumnya memerlukan dukungan pada sektor tersebut.
Ketidaksesuaian antara total penggunaan dana pada tahap II dengan pagu yang tersedia menjadi perhatian utama. Jika merujuk pada prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap penggunaan anggaran wajib mengacu pada pagu yang telah ditetapkan dan tidak boleh melebihi batas tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp terkait realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2025, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bandar tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut semakin menambah kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Sebagai dasar hukum, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Apabila ditemukan penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini,Publik berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait guna memastikan bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, Akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Team)


Komentar via Facebook