REALISASI DANA BOS SMK SWASTA SURYA PEMATANGSIANTAR DISOROT! LSM GERAM BANTEN INDONESIA PERTANYAKAN TRANSPARANSI ANGGARAN 2025
REALISASI DANA BOS SMK SWASTA SURYA PEMATANGSIANTAR DISOROT! LSM GERAM BANTEN INDONESIA PERTANYAKAN TRANSPARANSI ANGGARAN 2025
PEMATANGSIANTAR (SUMUT)– Realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS SMK Swasta Surya Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia. Berdasarkan rincian anggaran yang tersedia, sekolah tersebut tercatat memiliki pagu Rp33.600.000 pada Tahap I dan Rp33.600.000 pada Tahap II, dengan jumlah penerima sebanyak 42 siswa. DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan data Tahap I, tanggal pencairan tercatat pada 22 Januari 2025, dengan rincian penggunaan antara lain penerimaan peserta didik baru sebesar Rp6.700.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp375.000, asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp180.300, administrasi kegiatan sekolah Rp3.020.500, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp875.000. Sementara itu, penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat sebesar Rp13.400.000 dan pembayaran honor sebesar Rp8.700.000. Total realisasi yang dicantumkan dalam data tersebut sebesar Rp33.250.800.
Pada Tahap II, yang tanggal pencairannya tercatat 8 Agustus 2025, rincian penggunaan anggaran meliputi pengembangan perpustakaan sebesar Rp6.800.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp375.000, asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp180.000, administrasi kegiatan sekolah Rp3.115.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp2.750.000, serta langganan daya dan jasa Rp10.129.200. Penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat Rp1.900.000 dan pembayaran honor Rp8.700.000. Total penggunaan yang dicantumkan pada Tahap II mencapai Rp33.949.200.
Jika kedua tahap dijumlahkan berdasarkan angka dalam data tersebut, total pagu mencapai Rp67.200.000, sedangkan total penggunaan yang dilaporkan sebesar Rp67.200.000. Namun, terdapat perbedaan angka yang perlu diklarifikasi: Tahap I memiliki selisih Rp349.200 di bawah pagu, sedangkan Tahap II tercatat Rp349.200 di atas pagu. Perbedaan tersebut membuat pencocokan antara pagu, dana yang benar-benar diterima, realisasi pengeluaran, serta saldo akhir menjadi penting. Angka di atas pagu pada satu tahap tidak otomatis membuktikan penyimpangan, karena perlu diperiksa apakah terdapat kesalahan pencatatan, perbedaan periode pembukuan, atau faktor administrasi lainnya.
Ilham Syaputra menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak SMK Swasta Surya Pematangsiantar. Namun, menurut keterangannya, surat tersebut belum mendapatkan respons. Ia menilai penjelasan dari pihak sekolah diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Penggunaan dana pendidikan, terlebih yang bersumber dari anggaran negara, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan didukung dokumen pengeluaran yang sah. Meski demikian, belum adanya jawaban atas surat konfirmasi bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 48, mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Selain itu, pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 perlu ditelaah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, beserta perubahan atau ketentuan yang berlaku pada periode terkait. Aturan teknis tersebut menjadi acuan untuk memeriksa kesesuaian komponen pembiayaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi salah satu rujukan untuk menilai akses terhadap informasi yang terbuka menurut hukum, dengan memperhatikan status badan penyelenggara sekolah dan ketentuan penerapannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(Team)


Komentar via Facebook