Realisasi Dana Desa Simpang Empat 2025 Disorot, LPKN TIPIKOR Temukan Dugaan Selisih Rp1 Miliar Lebih.
Realisasi Dana Desa Simpang Empat 2025 Disorot, LPKN TIPIKOR Temukan Dugaan Selisih Rp1 Miliar Lebih.
SERDANG-BEDAGAI (SUMUT)---
Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai menuai sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) TIPIKOR. Dugaan adanya ketidaksesuaian laporan anggaran mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara dana yang dicairkan pemerintah pusat dengan laporan yang masuk ke sistem Kementerian Desa.
Ketua Umum LPKN TIPIKOR, ARS Nainggolan, secara tegas mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Dana Desa yang dikucurkan oleh Kementerian Desa untuk Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai mencapai sekitar Rp1,6 miliar pada tahun anggaran 2025. Namun, laporan yang tercatat dalam sistem hanya sebesar Rp661 juta.
“Ini menjadi pertanyaan besar, kemana sisa anggaran yang mencapai lebih dari Rp1 miliar tersebut. Kami menduga ada kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai,” ujar ARS Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (16/07/2026).
Lebih lanjut, pihak LPKN TIPIKOR menyebut telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pemerintah Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai guna meminta penjelasan terkait selisih tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi dari pihak kepala desa.
“Kami sudah memberikan ruang klarifikasi melalui surat resmi, namun tidak direspons. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya kembali.
Sebagai tindak lanjut, LPKN TIPIKOR menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Inspektorat daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Empat hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak media juga belum membuahkan hasil, sehingga menambah tanda tanya publik terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut.
Dalam konteks hukum, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengatur teknis penggunaan Dana Desa secara rinci.
Apabila terbukti adanya penyimpangan, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
(Team)


Komentar via Facebook