Rp 4 Miliar Tambahan TKD Masuk BPBD Nias Selatan, Dibagi untuk Kendaraan dan Sosialisasi

Rp 4 Miliar Tambahan TKD Masuk BPBD Nias Selatan, Dibagi untuk Kendaraan dan Sosialisasi

Rp 4 Miliar Tambahan TKD Masuk BPBD Nias Selatan, Dibagi untuk Kendaraan dan Sosialisasi

NIAS SELATAN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan mendapat alokasi sekitar Rp4 miliar dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan pemerintah pusat bagi daerah terdampak bencana.

Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya pengadaan kendaraan operasional serta workshop dan sosialisasi  tentang Penanggulangan Bencana hingga nantinya menjadi Peraturan Daerah.

Untuk kendaraan, BPBD Nias Selatan mengadakan lima unit sepeda motor trail, dua unit Honda CBR, serta satu unit mobil lapangan  Double Cabin.

Penggunaan tambahan TKD tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dalam SE tersebut, tambahan TKD diarahkan antara lain untuk kegiatan prabencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kegiatan prabencana mencakup perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pendidikan dan pelatihan, mitigasi serta kesiapsiagaan.

Sementara itu, SE Mendagri juga menekankan agar penggunaan tambahan TKD memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan akuntabilitas.

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran tersebut, Kepala BPBD Nias Selatan,Revival Nakhe membenarkan bahwa penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan.

“Benar dan sesuai dengan ketentuan penggunaan. Dasar penggunaan sesuai SE Mendagri,” ujar Kepala BPBD melalui pesan WhatsApp.

Ketika dimintai penjelasan mengenai dasar kebutuhan dan urgensi pengadaan kendaraan tersebut dalam kaitannya dengan penanganan bencana, Kepala BPBD meminta agar ketentuan yang menjadi dasar penggunaan anggaran dipahami.

“Mohon di baca aturan nya dan dipahami....tentunya narasumber bapak yang kredibel,” demikian tanggapannya.

Hingga berita ini disusun, BPBD Nias Selatan belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai nilai masing-masing pengadaan kendaraan serta dasar kebutuhan lima motor trail, dua Honda CBR dan satu mobil doule cabin yang bersumber dari tambahan TKD tersebut.

SE Mendagri sendiri mengatur bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan atas penggunaan tambahan TKD melalui APIP, mulai dari tahap penganggaran, penatausahaan, akuntansi hingga pelaporan.(DJ)