Sosialisasi Kelembagaan di Sidamanik Disorot, Dugaan Pemberian Uang Duduk Rp100 Ribu Ke Pangulu Tuai Kritik.
Sosialisasi Kelembagaan di Sidamanik Disorot, Dugaan Pemberian Uang Duduk Rp100 Ribu Ke Pangulu Tuai Kritik.
SIMALUNGUN(SUMUT )– Kegiatan sosialisasi kelembagaan permasyarakatan yang digelar di Kantor Camat Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra mempertanyakan transparansi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut, terutama terkait pemberian uang duduk kepada para kepala desa (pangulu) yang hadir.
Kegiatan tersebut diketahui dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, dengan kehadiran Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Marga Saragih yang didampingi staf serta Koordinator Pendamping Desa Arjuna. Selain itu, acara juga dihadiri puluhan pangulu dari berbagai kecamatan yang digabung dalam satu forum sosialisasi.
Ilham Syaputra menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti adanya pemberian uang duduk sebesar Rp100 ribu kepada setiap pangulu yang hadir. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait sumber anggaran serta dasar hukum pemberian dana tersebut dalam kegiatan resmi pemerintahan.
“Kami meminta transparansi, apakah pemberian uang duduk itu sesuai aturan atau tidak. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ilham dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara atau daerah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi yang melibatkan perangkat desa lintas kecamatan.
Ilham juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kabid Kelembagaan Marga Saragih memberikan jawaban singkat. “Konfirmasi langsung kepada kepala Desa(Pangulu) sem aja bang,”.Ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan terkait kegiatan sosialisasi dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan,Pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara rinci mengenai sumber anggaran,Tujuan pemberian uang duduk serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. Masyarakat pun berharap adanya keterbukaan informasi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Team)


Komentar via Facebook