Tanah Dibayar Lunas, Hak Tidak Pernah Diberikan: Dugaan Mafia Tanah Menguat Di Simalungun
Tanah Dibayar Lunas, Hak Tidak Pernah Diberikan: Dugaan Mafia Tanah Menguat Di Simalungun
SIMALUNGUN— Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan tata kelola pertanahan di Kabupaten Simalungun. Supiani, anak dari Sugito,Mengaku menjadi korban Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam transaksi jual beli sebidang tanah seluas ±400 meter persegi di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Ironis dan mengundang tanda tanya besar, tanah yang telah dibayar lunas Rp75 juta, dikuasai secara sah, bahkan telah dibangun dan direnovasi dengan nilai investasi mencapai ±Rp150 juta, justru berujung pada konflik hukum berkepanjangan. Hingga bertahun-tahun kemudian, hak hukum pembeli tak kunjung direalisasikan, khususnya terkait pemecahan sertifikat dan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun.
Supiani menjelaskan, proses jual beli dilakukan secara terbuka, bertahap dan disepakati bersama dengan rincian pembayaran:
Tahap pertama Rp35 juta
Tahap kedua Rp30 juta
Pelunasan akhir Rp10 juta
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, penjual dan pembeli bersama-sama mendatangi Pangulu Nagori Moho untuk penerbitan Surat Penyerahan Hak Ganti Rugi/Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 22 Januari 2020, yang menjadi dasar administrasi pemecahan sertifikat di BPN.
Namun sejak saat itu, kewajiban penjual justru berhenti di atas kertas. Proses pemecahan sertifikat tak pernah ditindaklanjuti. Alasan pandemi Covid-19 sempat dikemukakan, tetapi setelah situasi kembali normal, proses tetap mandek tanpa kejelasan maupun itikad baik.
Lebih mengejutkan, alih-alih menyelesaikan kewajiban hukum, pihak penjual justru melaporkan pembeli ke kepolisian, dengan tuduhan penguasaan tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960.
“Kami sudah membayar lunas, menempati, dan membangun rumah secara sah. Tapi justru kami diposisikan sebagai pelaku, seolah-olah menempati tanah tanpa hak,” ujar Supiani.Jumat(23/01/2026)
Langkah hukum tersebut dinilai janggal, mengingat penguasaan tanah oleh pembeli memiliki dasar hukum yang sah, berupa Surat Penyerahan Hak Ganti Rugi yang dibuat di hadapan pemerintah desa.
Tidak berhenti di situ, Pembeli juga mengungkap adanya dugaan serius lain yang memperkuat aroma rekayasa dan kriminalisasi, antara lain:
Dugaan pemalsuan tanda tangan dan kwitansi pembayaran
Klaim sepihak adanya utang Rp100 juta dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan
Upaya kriminalisasi berulang yang hingga kini tidak kunjung memberikan kepastian hukum
Serangkaian tindakan tersebut dinilai sebagai pola sistematis untuk mengaburkan, menekan, bahkan menghilangkan hak pembeli yang beritikad baik sebuah modus yang kerap dilekatkan pada praktik mafia tanah.
Pangulu Nagori Moho, Suprayogi, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kepentingan apa pun dalam transaksi tersebut. Desa, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ia bahkan mengaku telah menyarankan agar transaksi dilakukan melalui notaris/PPAT, Mengingat objek tanah telah bersertifikat. Namun atas permohonan bersama, diterbitkan surat desa sementara sambil menunggu proses pemecahan sertifikat.
“Desa hanya memfasilitasi sesuai kesepakatan. Tidak ada kepentingan apa pun,” tegas Suprayogi.
Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL & Rekan menegaskan bahwa perkara ini jelas memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Menurutnya, Penggugat telah:
Membayar lunas objek tanah
Menguasai dan memanfaatkan tanah secara sah
Menyerahkan seluruh dokumen untuk proses pemecahan sertifikat
Sebaliknya, penjual dinilai lalai, ingkar, dan bertindak dengan itikad tidak baik, bahkan menimbulkan kerugian materil dan immateril yang signifikan.
“Ini bukan sekadar wanprestasi. Indikasi perbuatan melawan hukum sangat kuat, termasuk upaya kriminalisasi terhadap pembeli,” tegas kuasa hukum.
Dalam proses persidangan, BPN Simalungun turut ditarik sebagai Turut Tergugat. Kuasa hukum menyoroti tidak adanya kejelasan patok batas tanah, padahal pengukuran merupakan syarat mutlak dalam penerbitan dan pemecahan sertifikat.
Kondisi tersebut dinilai sebagai cacat administratif serius, yang berpotensi memperkuat dalil gugatan PMH di hadapan majelis hakim.
Dalam petitumnya, Penggugat menuntut:
Ganti rugi materil Rp300 juta
Ganti rugi immateril Rp250 juta
Total ganti rugi Rp550 juta
Uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari
Sita jaminan atas SHM No. 63 hingga pemecahan sertifikat selesai
Saat ini perkara tengah bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pihak Penggugat menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum hingga Mahkamah Agung, demi memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan institusi pertanahan, sekaligus ujian nyata komitmen negara dalam memberantas dugaan mafia tanah serta melindungi pembeli beritikad baik, sebagaimana diamanatkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
(Red)


Komentar via Facebook