Wartawan Dilarang Ambil Foto Proyek APBN Di SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Publik Mencuat.

Wartawan Dilarang Ambil Foto Proyek APBN Di SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Publik Mencuat.

Wartawan Dilarang Ambil Foto Proyek APBN Di SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Publik Mencuat.

PEMATANGSIANTAR (SUMUT)--— Larangan terhadap wartawan dan LSM untuk mengambil dokumentasi proyek revitalisasi di SMK Negeri 2 Pematangsiantar menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut-sebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu justru dijaga ketat oleh pihak keamanan sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan anggaran negara.

Peristiwa tersebut terjadi saat LSM dan media mencoba melakukan peliputan di lokasi proyek. Namun, satpam sekolah secara tegas melarang pengambilan foto dengan alasan perintah dari Humas dan Kepala Sekolah. Bahkan, satpam terlihat melakukan panggilan telepon kepada pihak humas saat memberikan larangan tersebut.

Ironisnya, di area proyek justru terpampang spanduk yang mencantumkan standar operasional prosedur (SOP) dari pihak sekolah. Namun keberadaan SOP tersebut tidak sejalan dengan praktik di lapangan, di mana akses informasi terhadap publik justru dibatasi, terutama bagi media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Tak hanya itu, proyek yang bersumber dari APBN seharusnya dapat diawasi oleh masyarakat luas sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap penggunaan uang negara. Proyek-proyek pemerintah sendiri merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional yang dibiayai oleh anggaran publik untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pematangsiantar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait larangan tersebut tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua P2SP dan konsultan terkait dasar hukum pelarangan tersebut. Publik pun mendesak agar instansi terkait turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara, serta menjamin kebebasan pers tetap dihormati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Team)