Anggaran Internet Rp 2,4 Miliar Di Kominfo Pematangsiantar Disorot, Diduga Mark Up Dan Minim Transparansi.
Anggaran Internet Rp 2,4 Miliar Di Kominfo Pematangsiantar Disorot, Diduga Mark Up Dan Minim Transparansi.
PEMATANGSIANTAR (SUMUT)— Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar untuk penyediaan akses internet sebesar Rp 2,4 miliar per tahun menuai sorotan tajam. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan transparansi dan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.
Sorotan ini mencuat setelah Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Johannes Sihombing, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh kru media melalui pesan singkat WhatsApp. Upaya konfirmasi yang dilakukan guna meminta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran tersebut hingga kini tidak mendapat respons.
Minimnya keterbukaan informasi ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran, termasuk indikasi praktik mark up. Padahal, penggunaan anggaran publik seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Humas DPP LPKN TIPIKOR R Nainggolan dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap anggaran tersebut. Mereka menilai besaran Rp 2,4 miliar per tahun untuk penyediaan akses internet perlu dikaji ulang secara mendalam.
“Anggaran sebesar itu harus jelas peruntukannya, mulai dari spesifikasi layanan, cakupan jaringan, hingga pihak penyedia. Jika tidak transparan, sangat berpotensi terjadi penyimpangan,”Tegas perwakilan LPKN TIPIKOR.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk dalam hal penggunaan anggaran negara. Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi media dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, jika terbukti terdapat praktik mark up atau penyimpangan anggaran, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, publik kini menunggu langkah tegas dari APH untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Dinas Kominfo Pematangsiantar.
(Team)


Komentar via Facebook