Bendahara BUMNag Bah Jambi 2 Akui Usaha Jagung 2025 Rugi, DPD SUMUT Geram Banten Indonesia Soroti Pengelolaan Dana Rp165 Juta.

Bendahara BUMNag Bah Jambi 2 Akui Usaha Jagung 2025 Rugi, DPD SUMUT Geram Banten Indonesia Soroti Pengelolaan Dana Rp165 Juta.

Bendahara BUMNag Bah Jambi 2 Akui Usaha Jagung 2025 Rugi, DPD SUMUT Geram Banten Indonesia Soroti Pengelolaan Dana Rp165 Juta.

SIMALUNGUN (SUMUT)---Bendahara BUMNag Nagori Bah Jambi 2, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, secara terbuka mengakui bahwa program usaha penanaman jagung yang dijalankan pada tahun anggaran 2025 mengalami kerugian. Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, di mana ia menyebutkan bahwa hasil usaha tidak sesuai dengan harapan sehingga menyebabkan kerugian bagi Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag).

Menurut keterangan Bendahara, berbagai faktor menjadi penyebab kegagalan usaha tersebut, mulai dari kondisi cuaca yang tidak menentu hingga hasil panen yang tidak maksimal. Selain itu, harga jual jagung yang fluktuatif juga turut mempengaruhi pendapatan, sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional yang telah dikeluarkan.

BUMNag Nagori Bah Jambi 2 diketahui menerima penyertaan modal dari pemerintah nagori sebesar Rp165.834.600 untuk mendukung kegiatan usaha pada tahun 2025. Modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program pertanian, khususnya penanaman jagung.

Namun, realisasi penggunaan anggaran tersebut kini menjadi sorotan publik. DPD SUMUT Lembaga Geram Banten Indonesia melalui perwakilannya, Ilham Syaputra, menilai bahwa pengelolaan dana BUMNag perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama ketika program yang dijalankan mengalami kerugian.

Ilham Syaputra menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Ia menegaskan pentingnya adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas agar masyarakat mengetahui secara rinci bagaimana dana tersebut digunakan.

Lebih lanjut, DPD SUMUT Lembaga Geram Banten Indonesia menyatakan akan segera melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyimpangan.

Ia juga menekankan bahwa setiap program BUMNag harus memiliki perencanaan yang matang serta pengawasan yang ketat. Hal ini penting untuk mencegah kerugian yang berulang dan memastikan bahwa dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMNag. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan ke depan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga Nagori Bah Jambi 2.

 

(Team)