Dana Penyertaan Modal BUMDes Rp 186 Juta Di Nagori Bosar Galugur Disorot, Pangulu Klaim Sudah Diperiksa Kejaksaan.
Dana Penyertaan Modal BUMDes Rp 186 Juta Di Nagori Bosar Galugur Disorot, Pangulu Klaim Sudah Diperiksa Kejaksaan.
SIMALUNGUN (SUMUT)----DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menyoroti realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2025 yang dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Nagori Bosar Galugur sebesar Rp 186 juta. Sorotan ini mencuat setelah lembaga tersebut menilai perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBN.
Ilham Syaputra menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Kantor Pangulu Nagori Bosar Galugur guna meminta penjelasan terkait penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami sudah kirimkan surat klarifikasi, tetapi belum ada jawaban. Ini menjadi catatan serius bagi kami karena menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,”.Tegas Ilham, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, penyertaan modal BUMDes seharusnya dikelola secara profesional dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat desa. Jika tidak transparan, maka berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Pangulu Nagori Bosar Galugur, P. Manurung, memberikan pernyataan singkat terkait persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan. “Kami sudah diperiksa Kejaksaan,” ucapnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut justru menambah polemik, karena tidak disertai dengan keterangan rinci mengenai hasil pemeriksaan maupun status penggunaan anggaran BUMDes tersebut. Hal ini memicu desakan agar aparat penegak hukum membuka secara terang benderang proses yang telah dilakukan.
Dalam konteks regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, tertib, dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur tentang pengelolaan BUMDes secara profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan transparansi kepada publik.
(Team)


Komentar via Facebook