Diduga Ada Selisih Rp108 Juta, Ketua BUMNag Tiga Bolon Dilaporkan Ke Tipikor Polres Simalungun.

Diduga Ada Selisih Rp108 Juta, Ketua BUMNag Tiga Bolon Dilaporkan Ke Tipikor Polres Simalungun.

Diduga Ada Selisih Rp108 Juta, Ketua BUMNag Tiga Bolon Dilaporkan Ke Tipikor Polres Simalungun.

SIMALUNGUN (SUMUT)– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra secara resmi melaporkan Ketua BUMNag Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun, Jumat (12/06/2026).

 Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMNag.ILham Syaputra menyampaikan bahwa laporan ini didasari hasil investigasi dan analisa pihaknya terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Nagori Tiga Bolon yang mencapai Rp965.375.000. Dari jumlah tersebut,Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah penyertaan modal kepada BUMNag Rimni Tahi sebesar Rp193.075.000.

Menurut hasil investigasi LSM Geram Banten Indonesia, dana tersebut digunakan untuk kegiatan penggemukan ternak ayam kampung. Ketua BUMNag Rimni Tahi menyampaikan rincian penggunaan anggaran,Antara lain sewa lahan selama dua tahun sebesar Rp2.000.000, pembuatan kandang ayam Rp20.000.000, upah tukang Rp5.000.000, pembelian 1.400 ekor bibit ayam sebesar Rp14.000.000, serta pembelian pakan ayam 80 sak sebesar Rp40.000.000.

Jika ditotal, keseluruhan penggunaan dana tersebut hanya mencapai Rp85.000.000. Sementara itu, dana penyertaan modal yang dikucurkan sebesar Rp193.075.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp108.075.000 yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara rinci.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ketua BUMNag Rimni Tahi, dana tersebut dinyatakan telah habis dan tidak tersisa di rekening. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran dengan laporan keuangan yang ada.

Sementara itu, Ketua BUMNag Nagori Tiga Bolon berinisial P. Samosir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut belum memberikan penjelasan detail. Ia hanya menjawab singkat, “Nanti ku jawab ya lae,” tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan selisih anggaran tersebut.

Secara hukum, pengelolaan Dana Desa dan BUMNag diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 yang menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.

 DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia berharap pihak Polres Simalungun segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

 

(Team)