Diduga Minim Transparansi, Ilham Syaputra Soroti Penyertaan Modal BUMNag Ambarisan Rp159 Juta Untuk Bebek Petelur.
Diduga Minim Transparansi, Ilham Syaputra Soroti Penyertaan Modal BUMNag Ambarisan Rp159 Juta Untuk Bebek Petelur.
SIMALUNGUN (SUMUT)---– DPD Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ketua Ilham Syaputra menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Nàgori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik. Sorotan tersebut disampaikan pada Sabtu (01/08/2026) terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk penyertaan modal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran Dana Desa sebesar Rp159.000.000,- dikucurkan untuk program pembelian bebek petelur. Namun, keberadaan serta perkembangan usaha tersebut di lapangan mulai dipertanyakan karena dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan terkesan tertutup.
Ilham Syaputra menegaskan bahwa setiap program BUMNag harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika anggaran yang cukup besar tersebut tidak jelas realisasinya, maka patut diduga adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87, disebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes atau BUMNag sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Namun, pengelolaan usaha tersebut wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa setiap penyertaan modal harus disertai laporan yang jelas, terbuka, serta dapat diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh pengelola BUMNag.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga ditegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan desa. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih tegas lagi, apabila terdapat unsur merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia mendesak Pangulu Nàgori Ambarisan serta pengurus BUMNag untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan anggaran Rp159 juta tersebut. Ilham Syaputra juga menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum guna dilakukan audit menyeluruh demi memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.Kalau mau dibuat lebih “tajam” lagi dengan tambahan dugaan temuan lapangan atau kutipan warga, saya bisa perkuat narasinya.
(Team)


Komentar via Facebook